slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Polemik Raperda PUK, Wali Kota Serang Dorong Larangan Peredaran Miras

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
29-11-2025 12:16:26
in Kota Serang, Pemerintahan
Polemik Raperda PUK, Wali Kota Serang Dorong Larangan Peredaran Miras

Wali Kota Serang, Budi Rustandi Foto: Nahrul Muhilmi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) mendapat respons langsung dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

Sebelumnya, Fraksi PKS dan PPP menolak masuknya Raperda PUK dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Baca Juga :

Instruksi Wali Kota Serang, ASN Wajib Naik Motor saat ke Kantor

Pemkot Serang Bakal Tata Ulang Pedagang CFD

Dua SPPG di Kota Serang Disuspend, Ini Daftar dan Penyebabnya

Pemkot Serang dan Kantor Imigrasi Bakal Barter Aset

Budi menegaskan bahwa tujuan utama pengajuan Raperda tersebut bukan untuk membuka ruang legalisasi hiburan malam, melainkan membenahi praktik usaha hiburan yang melanggar aturan sekaligus menutup celah peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang.

Menurut Budi, seluruh proses pembahasan Raperda dilakukan secara demokratis dan terbuka. DPRD Kota Serang diberi ruang penuh untuk membedah naskah akademik secara transparan agar aturan yang dilahirkan berpihak pada kepentingan publik.

“Dibawa ke dewan untuk dirapatkan secara transparan. Kalau ada yang tidak baik dari naskah akademik atau aturan, silakan dikoreksi. Keinginan paling dalam, saya ingin melarang minuman keras di Kota Serang,” ujar Budi, Sabtu 29 November 2025.

Miras Disebut Picu Tawuran dan Kejahatan

Budi menilai pelarangan peredaran miras merupakan kebutuhan mendesak. Ia mengungkapkan, berdasarkan pemantauan di lapangan, berbagai persoalan sosial seperti tawuran pelajar, aksi geng motor, hingga tindak kriminal banyak dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Banyak tawuran, angka kejahatan, geng motor, pemicunya minuman keras. Masuknya mudah ke Kota Serang, dijual beli tanpa pandang bulu,” jelasnya.

Karena itu, ia mengajak tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan seluruh pemangku kepentingan untuk turut memberikan masukan.

“Kalau bisa dilarang, silakan rapatkan secara transparan,” tegas Budi.

Terkendala Sistem Perizinan Pusat

Budi memaparkan, salah satu hambatan teknis dalam penertiban hiburan malam adalah perizinan usaha kini dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menempatkan izin usaha hiburan dalam kewenangan pusat.

Adapun pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan pada aspek tata ruang, pengawasan, penertiban, dan pengendalian dampak sosial.

Dalam Pasal 6 PP 28/2025 ditegaskan pula bahwa pemerintah daerah dilarang menerbitkan izin usaha di luar OSS.

Budi menilai kondisi tersebut membuat penertiban menjadi tidak efektif karena pemerintah kota tidak memiliki kendali penuh terhadap perizinan.

“Keinginan saya melarang minuman keras. Karena saya capek, setiap saya tutup, muncul lagi. Akses izinnya langsung ke Pemerintah Pusat, bukan di Kota Serang,” ujarnya.

Raperda PUK Jadi Penguat Kewenangan Daerah

Melihat situasi itu, Pemkot Serang membutuhkan regulasi daerah yang dapat memperkuat kewenangan penataan dan pengendalian.

Raperda PUK dinilai penting sebagai dasar hukum untuk:

  • mengatur zonasi hiburan malam,
  • memperketat pengawasan,
  • menertibkan pelanggaran, dan
  • memperkuat perlindungan sosial masyarakat.***
Tags: Budi Rustandidprd kota serangHiburan MalamPemkot SerangRaperda PUK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Profil Baby J, DJ Indo–Inggris dari Perth yang Mengguncang Skena Global Club

Next Post

Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Kaji Ulang Manajemen

Related Posts

Instruksi Wali Kota Serang, ASN Wajib Naik Motor saat ke Kantor
Kota Serang

Instruksi Wali Kota Serang, ASN Wajib Naik Motor saat ke Kantor

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 24 April 2026 16:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang mulai menerapkan kebijakan baru terkait pola kerja fleksibel...

Read moreDetails

Pemkot Serang Bakal Tata Ulang Pedagang CFD

Dua SPPG di Kota Serang Disuspend, Ini Daftar dan Penyebabnya

Pemkot Serang dan Kantor Imigrasi Bakal Barter Aset

Kolaborasi dengan Pemkot Serang, Bank Banten Turut Menata Royal Baroe

Kantor Imigrasi Dinilai Masih Kurang Layak, Walikota Serang: Kami Harus Bantu untuk Peningkatan Pelayanan

Budi Rustandi Respon Cepat Keluhan Warga Terkait Pelayanan Medis di RSDP

Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Perbaiki Jalan Rusak, Pemkot Serang Anggarkan Rp 80 Miliar

Peringati Hari Kartini, Arfina Rustandi: Perempuan Harus Kuat dan Berdaya

Next Post
Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Kaji Ulang Manajemen

Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Kaji Ulang Manajemen

DPRD Ingatkan SPPG di Pandeglang Serap Bahan Baku Lokal untuk Pasokan MBG

DPRD Ingatkan SPPG di Pandeglang Serap Bahan Baku Lokal untuk Pasokan MBG

Gubernur Andra Resmikan Destinasi Wisata Baru, Vibesnya Ala Maldive Island

Gubernur Andra Resmikan Destinasi Wisata Baru, Vibesnya Ala Maldive Island

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pansus DPRD Ungkap PR Besar Tangsel: Banjir Sampah hingga Kemacetan

Pansus DPRD Ungkap PR Besar Tangsel: Banjir Sampah hingga Kemacetan

Jumat, 24 April 2026 17:41
Surya Paloh Tunjuk Yanto Gantikan Dedi Jubaedi Jadi Ketua NasDem Lebak

Surya Paloh Tunjuk Yanto Gantikan Dedi Jubaedi Jadi Ketua NasDem Lebak

Jumat, 24 April 2026 17:38
Pemkab Tangerang Bakal Menggali Sejarah untuk Penyusunan Konten Diorama

Pemkab Tangerang Bakal Menggali Sejarah untuk Penyusunan Konten Diorama

Jumat, 24 April 2026 16:42
FIFGROUP Serang Gelar Hajatan, Perkuat Kepercayaan Konsumen dan Salurkan CSR untuk Yatim

FIFGROUP Serang Gelar Hajatan, Perkuat Kepercayaan Konsumen dan Salurkan CSR untuk Yatim

Jumat, 24 April 2026 16:41
Polresta Serang Kota Tanam 1.000 Pohon di Padarincang

Polresta Serang Kota Tanam 1.000 Pohon di Padarincang

Jumat, 24 April 2026 16:40
Wujudkan Kesetaraan Gender, GOW Pandeglang Susun Kerja Kolaboratif

Wujudkan Kesetaraan Gender, GOW Pandeglang Susun Kerja Kolaboratif

Jumat, 24 April 2026 16:39
Pansus DPRD Ungkap PR Besar Tangsel: Banjir Sampah hingga Kemacetan

Pansus DPRD Ungkap PR Besar Tangsel: Banjir Sampah hingga Kemacetan

Jumat, 24 April 2026 17:41
Surya Paloh Tunjuk Yanto Gantikan Dedi Jubaedi Jadi Ketua NasDem Lebak

Surya Paloh Tunjuk Yanto Gantikan Dedi Jubaedi Jadi Ketua NasDem Lebak

Jumat, 24 April 2026 17:38
Pemkab Tangerang Bakal Menggali Sejarah untuk Penyusunan Konten Diorama

Pemkab Tangerang Bakal Menggali Sejarah untuk Penyusunan Konten Diorama

Jumat, 24 April 2026 16:42
FIFGROUP Serang Gelar Hajatan, Perkuat Kepercayaan Konsumen dan Salurkan CSR untuk Yatim

FIFGROUP Serang Gelar Hajatan, Perkuat Kepercayaan Konsumen dan Salurkan CSR untuk Yatim

Jumat, 24 April 2026 16:41
Polresta Serang Kota Tanam 1.000 Pohon di Padarincang

Polresta Serang Kota Tanam 1.000 Pohon di Padarincang

Jumat, 24 April 2026 16:40
Wujudkan Kesetaraan Gender, GOW Pandeglang Susun Kerja Kolaboratif

Wujudkan Kesetaraan Gender, GOW Pandeglang Susun Kerja Kolaboratif

Jumat, 24 April 2026 16:39

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pansus DPRD Ungkap PR Besar Tangsel: Banjir Sampah hingga Kemacetan

Pansus DPRD Ungkap PR Besar Tangsel: Banjir Sampah hingga Kemacetan

by Syaiful Adha
Jumat, 24 April 2026 17:41

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- DPRD Kota Tangsel melalui Panitia Khusus (Pansus) terus menguliti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban...

Surya Paloh Tunjuk Yanto Gantikan Dedi Jubaedi Jadi Ketua NasDem Lebak

Surya Paloh Tunjuk Yanto Gantikan Dedi Jubaedi Jadi Ketua NasDem Lebak

by Mastur Huda
Jumat, 24 April 2026 17:38

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, resmi menunjuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak Yanto sebagai...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak