slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Polemik Raperda PUK, Wali Kota Serang Dorong Larangan Peredaran Miras

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
29-11-2025 12:16:26
in Kota Serang, Pemerintahan
Polemik Raperda PUK, Wali Kota Serang Dorong Larangan Peredaran Miras

Wali Kota Serang, Budi Rustandi Foto: Nahrul Muhilmi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) mendapat respons langsung dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

Sebelumnya, Fraksi PKS dan PPP menolak masuknya Raperda PUK dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Baca Juga :

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Ratusan Atlet Kota Serang Siap Tempur di Popda Banten 2026

Budi menegaskan bahwa tujuan utama pengajuan Raperda tersebut bukan untuk membuka ruang legalisasi hiburan malam, melainkan membenahi praktik usaha hiburan yang melanggar aturan sekaligus menutup celah peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang.

Menurut Budi, seluruh proses pembahasan Raperda dilakukan secara demokratis dan terbuka. DPRD Kota Serang diberi ruang penuh untuk membedah naskah akademik secara transparan agar aturan yang dilahirkan berpihak pada kepentingan publik.

“Dibawa ke dewan untuk dirapatkan secara transparan. Kalau ada yang tidak baik dari naskah akademik atau aturan, silakan dikoreksi. Keinginan paling dalam, saya ingin melarang minuman keras di Kota Serang,” ujar Budi, Sabtu 29 November 2025.

Miras Disebut Picu Tawuran dan Kejahatan

Budi menilai pelarangan peredaran miras merupakan kebutuhan mendesak. Ia mengungkapkan, berdasarkan pemantauan di lapangan, berbagai persoalan sosial seperti tawuran pelajar, aksi geng motor, hingga tindak kriminal banyak dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Banyak tawuran, angka kejahatan, geng motor, pemicunya minuman keras. Masuknya mudah ke Kota Serang, dijual beli tanpa pandang bulu,” jelasnya.

Karena itu, ia mengajak tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan seluruh pemangku kepentingan untuk turut memberikan masukan.

“Kalau bisa dilarang, silakan rapatkan secara transparan,” tegas Budi.

Terkendala Sistem Perizinan Pusat

Budi memaparkan, salah satu hambatan teknis dalam penertiban hiburan malam adalah perizinan usaha kini dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menempatkan izin usaha hiburan dalam kewenangan pusat.

Adapun pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan pada aspek tata ruang, pengawasan, penertiban, dan pengendalian dampak sosial.

Dalam Pasal 6 PP 28/2025 ditegaskan pula bahwa pemerintah daerah dilarang menerbitkan izin usaha di luar OSS.

Budi menilai kondisi tersebut membuat penertiban menjadi tidak efektif karena pemerintah kota tidak memiliki kendali penuh terhadap perizinan.

“Keinginan saya melarang minuman keras. Karena saya capek, setiap saya tutup, muncul lagi. Akses izinnya langsung ke Pemerintah Pusat, bukan di Kota Serang,” ujarnya.

Raperda PUK Jadi Penguat Kewenangan Daerah

Melihat situasi itu, Pemkot Serang membutuhkan regulasi daerah yang dapat memperkuat kewenangan penataan dan pengendalian.

Raperda PUK dinilai penting sebagai dasar hukum untuk:

  • mengatur zonasi hiburan malam,
  • memperketat pengawasan,
  • menertibkan pelanggaran, dan
  • memperkuat perlindungan sosial masyarakat.***
Tags: Budi Rustandidprd kota serangHiburan MalamPemkot SerangRaperda PUK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Profil Baby J, DJ Indo–Inggris dari Perth yang Mengguncang Skena Global Club

Next Post

Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Kaji Ulang Manajemen

Related Posts

Kota Serang

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 9 Juni 2026 11:59

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memperkuat armada pengangkutan sampah dengan menambah 10 unit truk sampah yang dibeli menggunakan...

Read moreDetails

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Ratusan Atlet Kota Serang Siap Tempur di Popda Banten 2026

6 ASN Kota Serang Diberhentikan Akibat Hal Ini

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Disdukcapil Jaring Ratusan Pendatang di Kota Serang Lewat Operasi Kependudukan

Duh! Sungai Cibanten Dipenuhi Sampah Lagi

8.727 Siswa di Kota Serang Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Terbanyak dari Jenjang SD

Ketua DPRD Kota Serang: Penyelesaian Sengketa Aset dengan Pemkab Serang Harus Mengacu pada Aturan

Next Post
Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Kaji Ulang Manajemen

Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Kaji Ulang Manajemen

DPRD Ingatkan SPPG di Pandeglang Serap Bahan Baku Lokal untuk Pasokan MBG

DPRD Ingatkan SPPG di Pandeglang Serap Bahan Baku Lokal untuk Pasokan MBG

Gubernur Andra Resmikan Destinasi Wisata Baru, Vibesnya Ala Maldive Island

Gubernur Andra Resmikan Destinasi Wisata Baru, Vibesnya Ala Maldive Island

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 11:59

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Selasa, 9 Juni 2026 11:57

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Selasa, 9 Juni 2026 11:55

Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Brimob Polda Banten, Lima Debt Collector Ditetapkan Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 11:54

Gelar Silaturahmi, Pengusaha Gunung Sugih Perkuat Kolaborasi dan Jejaring Bisnis Lokal

Selasa, 9 Juni 2026 11:25
MoU

Dorong Penguatan Kompetensi Generasi Muda, Elnusa Leader Sharing Action Hadir di UGM

Selasa, 9 Juni 2026 10:40

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 11:59

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Selasa, 9 Juni 2026 11:57

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Selasa, 9 Juni 2026 11:55

Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Brimob Polda Banten, Lima Debt Collector Ditetapkan Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 11:54

Gelar Silaturahmi, Pengusaha Gunung Sugih Perkuat Kolaborasi dan Jejaring Bisnis Lokal

Selasa, 9 Juni 2026 11:25
MoU

Dorong Penguatan Kompetensi Generasi Muda, Elnusa Leader Sharing Action Hadir di UGM

Selasa, 9 Juni 2026 10:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 9 Juni 2026 11:59

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memperkuat armada pengangkutan sampah dengan menambah 10 unit truk sampah yang dibeli menggunakan...

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 9 Juni 2026 11:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Serang Budi Rustandi mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK) agar memiliki...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak