SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) mendapat respons langsung dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi.
Sebelumnya, Fraksi PKS dan PPP menolak masuknya Raperda PUK dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Budi menegaskan bahwa tujuan utama pengajuan Raperda tersebut bukan untuk membuka ruang legalisasi hiburan malam, melainkan membenahi praktik usaha hiburan yang melanggar aturan sekaligus menutup celah peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang.
Menurut Budi, seluruh proses pembahasan Raperda dilakukan secara demokratis dan terbuka. DPRD Kota Serang diberi ruang penuh untuk membedah naskah akademik secara transparan agar aturan yang dilahirkan berpihak pada kepentingan publik.
“Dibawa ke dewan untuk dirapatkan secara transparan. Kalau ada yang tidak baik dari naskah akademik atau aturan, silakan dikoreksi. Keinginan paling dalam, saya ingin melarang minuman keras di Kota Serang,” ujar Budi, Sabtu 29 November 2025.
Miras Disebut Picu Tawuran dan Kejahatan
Budi menilai pelarangan peredaran miras merupakan kebutuhan mendesak. Ia mengungkapkan, berdasarkan pemantauan di lapangan, berbagai persoalan sosial seperti tawuran pelajar, aksi geng motor, hingga tindak kriminal banyak dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Banyak tawuran, angka kejahatan, geng motor, pemicunya minuman keras. Masuknya mudah ke Kota Serang, dijual beli tanpa pandang bulu,” jelasnya.
Karena itu, ia mengajak tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan seluruh pemangku kepentingan untuk turut memberikan masukan.
“Kalau bisa dilarang, silakan rapatkan secara transparan,” tegas Budi.
Terkendala Sistem Perizinan Pusat
Budi memaparkan, salah satu hambatan teknis dalam penertiban hiburan malam adalah perizinan usaha kini dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menempatkan izin usaha hiburan dalam kewenangan pusat.
Adapun pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan pada aspek tata ruang, pengawasan, penertiban, dan pengendalian dampak sosial.
Dalam Pasal 6 PP 28/2025 ditegaskan pula bahwa pemerintah daerah dilarang menerbitkan izin usaha di luar OSS.
Budi menilai kondisi tersebut membuat penertiban menjadi tidak efektif karena pemerintah kota tidak memiliki kendali penuh terhadap perizinan.
“Keinginan saya melarang minuman keras. Karena saya capek, setiap saya tutup, muncul lagi. Akses izinnya langsung ke Pemerintah Pusat, bukan di Kota Serang,” ujarnya.
Raperda PUK Jadi Penguat Kewenangan Daerah
Melihat situasi itu, Pemkot Serang membutuhkan regulasi daerah yang dapat memperkuat kewenangan penataan dan pengendalian.
Raperda PUK dinilai penting sebagai dasar hukum untuk:
- mengatur zonasi hiburan malam,
- memperketat pengawasan,
- menertibkan pelanggaran, dan
- memperkuat perlindungan sosial masyarakat.***











