PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan melakukan live TikTok dengan konten ‘gaya-gayaan’ saat jam kerja.
Pernyataan ini disampaikan dalam upaya menegakkan disiplin kerja ASN di wilayahnya.
“Kalau live TikTok-nya untuk memberikan pelayanan atau informasi terkait pekerjaan, itu boleh. Tapi kalau sekadar gaya-gayaan, itu tidak boleh. Kalau masih ada yang seperti itu, laporkan ke saya, nanti akan saya tindak tegas,” kata Iing Andri Supriadi usai mengikuti upacara penutupan HUT KORPRI di Gedung Pancasila (GP) Pandeglang, Senin 1 Desember 2025.
Iing menjelaskan, ASN yang melakukan live TikTok dengan konten yang tidak relevan akan dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari lisan, tertulis, administrasi, hingga tindakan lain sesuai aturan yang berlaku.
“Pemanggilan akan dilakukan oleh BKPSDM atau Inspektorat untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Wabup juga menyinggung soal pelayanan masyarakat terkait dana desa dan bantuan sosial (bansos). Ia mengimbau masyarakat untuk melapor ke pihak berwenang jika merasa haknya dipotong.
“Masyarakat bisa melapor ke kepolisian setempat atau kepala desa. Jangan langsung melapor ke oknum pegawai desa,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Iing menekankan pentingnya ASN untuk bekerja dengan penuh dedikasi.
“Jangan malas-malasan. ASN adalah abdi negara dan bagian dari pelayanan masyarakat. Jangan pernah lelah melayani rakyat,” ujarnya.
Editor Daru










