SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Ella Pratama Perkasa (EPP) ternyata tidak memiliki kualifikasi untuk menjadi pelaksana proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki armada pengangkutan sampah.
Fakta itu terungkap saat JPU Kejati Banten, Subardi, menghadirkan Direktur PT Wahana Wijaya Trasindo (WWT), Ghina Shadrina, dan Direktur PT Suganda Karya Sentosa (SKS), Gita Shabrina, sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 3 Desember 2025.
Keduanya memberikan kesaksian untuk terdakwa ASN Disdukcapil Tangsel Zeky Yamani, Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, Direktur Utama PT EPP Sukron Yuliadi Mufti, serta Kabid Kebersihan DLH Tangsel Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
“Saya sewa kendaraan dengan PT OKE (Orang Kreatif Eksis),” ujar Ghina di hadapan majelis hakim yang diketuai Muchamad Ichwanudin.
Ghina menjelaskan bahwa Direktur PT OKE, Ronald Wijaya, menjadi perantara penyewaan kendaraan colt diesel dump truck antara perusahaannya dan PT EPP. Satu unit armada milik perusahaannya digunakan untuk proyek pengangkutan sampah.
“Dikasih tahu untuk pengangkutan sampah,” jelasnya.
Ghina mengaku tidak mengenal Sukron selaku pimpinan PT EPP. Namun, ia pernah bertemu dengannya di lapangan. “Ketemu di lapangan saja, ngobrol biasa. Gak ingat bahas apa,” katanya.
Ia mengatakan nilai kerja sama dengan PT EPP sebesar Rp 19.700.000 untuk satu unit dump truck selama satu bulan, dengan perhitungan berdasarkan ritase. “Untuk satu bulan, tapi hitungannya ritase,” ujarnya.
Ghina membenarkan bahwa pihaknya menerima kwitansi dari PT EPP terkait pekerjaan tersebut. “Kwitansi dari PT EPP ada,” katanya.
Saksi lainnya, Gita Shabrina, mengungkapkan bahwa perusahaannya bekerja sama dengan PT OKE untuk proyek pengangkutan sampah. Sebanyak tujuh unit dump truck disewakan kepada PT EPP melalui PT OKE. “Total ada tujuh dump truck,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perusahaannya hanya menyediakan kendaraan tanpa sopir. “Gak ada sopir, hanya mobil saja,” katanya.
Gita juga mengakui tidak mengenal Sukron secara pribadi. Seluruh proses kerja sama dilakukan melalui PT OKE. “Tahu Sukron, tapi gak kenal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tagihan pekerjaan dibuat untuk PT EPP atas instruksi PT OKE. “Dari PT OKE untuk membuat tagihan kepada PT EPP,” katanya.
Usai kedua saksi memberikan keterangannya, terdakwa Sukron memberikan tanggapan. Ia mengaku tidak mengenal PT WWT maupun PT SKS. “Baru tahu PT Wahana Wijaya Trasindo dalam persidangan. Invoice dari PT OKE, bukan dari PT WWT dan SKS,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











