SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial DW (24). Pelaku dibekuk tak lama setelah menaruh paket sabu di wilayah Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis malam, 27 November 2025.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan dan menemukan DW di sekitar Jalan Raya Serang–Jakarta.
“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, DW mengakui baru saja menyimpan sabu di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku,” ujarnya, Minggu kemarin.
Tidak berhenti di lokasi pertama, DW juga mengaku menyimpan paket sabu lainnya di sebuah rumah di Perumahan Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Informasi ini segera ditindaklanjuti petugas.
Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 2 bungkus besar sabu
- 10 bungkus sabu ukuran kecil
- 1 timbangan digital
- 1 plastik klip
- 1 gulungan lakban merah
DW mengaku bahwa seluruh barang itu merupakan titipan seorang pengedar berinisial SU, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan perintah SU untuk mengedarkan sabu,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Kapolres mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga penindakan cepat dapat dilakukan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan publik sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Serang.
“Kasus ini masih kami kembangkan dengan terus memburu SU yang menjadi pemasok sabu kepada pelaku,” katanya.
AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, DW telah ditahan di Rutan Polres Serang.
“Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” ujarnya.***











