SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polres Serang tidak menahan AJ (13) remaja asal Cikeusal, Kabupaten Serang yang menjadikan siswi SMP RI (13) sebagai budak seksnya selama hampir enam bulan.
Pihak kepolisian beralasan penahanan terhadap remaja putus sekolah itu tidak bisa dilakukan karena terbentur aturan.
Hal tersebut merujuk Pasal 33 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-undang tersebut, tersangka tidak bisa ditahan karena usianya masih dibawah 14 tahun.
“Tersangkanya anak di bawah umur, dia (pelaku-red) tidak dilakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady dikonfirmasi belum lama ini.
Andi mengatakan, kasus tersebut telah masuk tahap satu. Perkara tersebut belum dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Serang. “Perkaranya masih tahap satu (dalam tahap pemeriksaan berkas perkara-red),” kata pria asal Makassar ini.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, tersangka menggauli korban sejak Juli 2024 lalu. Saat melakukan hubungan badan itu, tersangka sempat merekamnya menggunakan ponsel.
Usai menggauli korban, tersangka menghubunginya kembali. Ia meminta agar korban menemuinya dan melakukan hubungan badan. Permintaan tersebut sempat ditolak korban, namun karena tersangka mengancam akan menyebar video pornonya membuat gadis belia itu takut. “Sudah sering (melakukan hubungan badan-red),” ujar anggota di Polres Serang.
Korban baru menolak ajakan tersangka pada November 2024 lalu. Penolakan tersebut membuat tersangka menyebarkan video mesum korban. Video itu dengan cepat menyebar dan sampai ke orang tua korban.
Orang tua korban yang tak terima perbuatan tersangka melaporkannya ke Polres Serang. “Laporannya bulan November lalu,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











