KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah diputus oleh pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis 18 Desember 2025.
“Jadi, hari ini kami memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah sebanyak 50 perkara,”ucap Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara, Saimun di lokasi.
Dikatakan Saimun, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 96,66174 gram dan tembakau sintetis seberat 662,291 gram.”ungkap Saimun.
Selain itu kata Saimun, terdapat juga obat keras jenis G seperti tramadol sebanyak 7.036 butir dan hexymer sebanyak 6.178 butir.
“Kemudian juga ada berbagai jenis handphone sebanyak 25 unit, bong, pakaian, kunci letter T, timbangan, serta lain-lain dengan total sebanyak 388 item,” ungkap Samiun.
Saimun juga mengutarakan bahwa barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara seperti diblender, dihancurkan menggunakan martil, dipotong dengan mesin las, hingga dibakar.
Dimana, kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri perwakilan dari berbagai instansi seperti dari kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah.
Samiun juga mengimbau agar masyarakat senantiasa menjauhi tindakan yang berpotensi pidana.
“Nah, pemusnahan ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serius dalam menindak para pelaku tindak pidana.”tegasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











