LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 7.638 butir obat telarang (Heximer dan Tramadol) dimusnahkan Kejakaaan Negeri (Kejari) Lebak, Kamis 19 Juni 2025.
Selain ribuan butir pil obat terlarang yang digelar di halaman kantor Kejari Lebak tersebut, turut dimusnahkan sabu seberat 43,31 gram dan ganja seberat 26,54 gram. Pemusnahan barang bukti itu dibakar dan diblender.
Dalam pemusnahan yang di pimpin Kajari Lebak Devi Preddy Muskitta dihadiri Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, Wakil Ketua MUI Lebak KH Udong Hudori dan Kabag Hukim Setda Lebak Wiwin Budhiarti.
“Ya, pemusnahan berbagai macam barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap dari pengadilan ini sebanyak 50 perkara diantaranya perkara Narkotika, penipuan dan perlindungan anak,” kata Devi Preddy.
Peredaran narkoba dan perkara Perlindungan anak di Lebak cukup mengkhawatirkan. Karena itu perlu penanganan dari semua pihak agar perkara tersebut dapat diminimalisir.
“Kita berharap, ke depan tidak ada lagi barang haram (narkoba) di Lebak yang dimusnahkan. Artinya, tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba di Lebak, sehingga Lebak bebas dari penyalahgunaan narkoba. Sesuai dengan kultur daerah, dimana Lebak terkenal dengan daerah religinya,” kata mantan Kajari Tulang Bawang ini.
Kasi Intel Kejari Lebak, Puguh Raditya menambahkan, untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Lebak, Kejari gencar melakukan sosialisasi penyalahgunaan narkoba kepada para pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“Kita punya program jaksa masuk sekolah, kita turun ke sekokah untuk sosialisasi, salah satunya penyuluhan narkoba dan bullying,” katanya.
Reporter: Nurabidin
Editor: Aditya











