SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Empat tersangka kasus dugaan suap kasus pagar laut di pesisir Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tidak mendapat keistimewaan dari pihak Rutan Kelas IIB Serang. Keempatnya mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan atau narapidana lain.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang, Fa’iz Ghozi Mujaddid mengatakan, Kades Kohod, Arsin bersama Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta, serta dua orang penerima kuasa bernama Septian Prasetyo dan Candra Eka Agung Wahyudi ditahan sekitar dua minggu yang lalu.
Mereka ditahan di dalam dua kamar terpisah. “Keempatnya di tempatkan di dua dua kamar terpisah,” katanya Jumat 26 September 2025.
Fa’iz mengatakan, para tersangka tersebut menghuni kamar dengan luas sekitar 6 x 8 meter. Kamar itu seharusnya kapasitasnya hanya 35 orang. Akan tetapi karena Rutan Kelas IIB Serang over kapasitas maka keempatnya tidur bersama 40 hingga 50 tahanan lain.
“Di dalam kamar itu ada tahanan pidana umum dan tipikor. Untuk kondisi kamar tidak ada AC hanya ada kipas angin dan kamar mandi satu. Mereka bergantian (menggunakan kamar mandi-red),” katanya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Serang, Mohamad Ichwanudin, mengatakan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh kejaksaan pada Selasa 23 September 2025. Perkara itu telah resmi terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.
“Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan, apabila yang dimaksud terdakwa Arsin maka sudah dilimpahkan,” kata Ichwanudin.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa 30 September 2025. Majelis hakim akan dipimpin oleh Hasanuddin, dengan anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











