KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui restorative justice.
Perkara tersebut melibatkan tersangka Rasjiman, yang disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, mengatakan bahwa proses penyelesaian perkara melalui rehabilitasi ini telah disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan sejak 4 Maret 2025.
“Penyelesaian perkara ini sebagai wujud dari pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan pelaku, korban, dan masyarakat, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang bersifat ringan dan untuk kepentingan pemulihan,” ucap Herdian, Rabu, 14 Mei 2025.
Herdian juga menuturkan bahwa tersangka Rasjiman telah resmi menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten selama dua bulan. Rehabilitasi dilakukan pada 10 Maret 2025.
“Nah, selama proses rehabilitasi. kondisi Rasjiman menunjukkan perkembangan yang positif, baik secara fisik maupun psikiatrik, berdasarkan laporan bulanan dari pihak rehabilitasi tersebut,” tuturnya.
Herdian juga bilang, bahwa seluruh biaya rehabilitasi Rasjiman selama dua bulan tersebut ditanggung oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga tidak membebani keluarga tersangka.
“Jadi, rehabilitasi ini dilakukan tanpa biaya alias gratis,” katanya.
Herdian menerangkan bahwa pada 10 Mei 2025 Rasjiman resmi dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi berdasarkan surat keterangan selesai rehabilitasi bernomor 007/PK/REHAB/V/2025.
Menindaklanjuti hal itu, kata Herdian, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif Nomor B-2317/M.6.12/Enz.2/05/2025.
“Jadi, dengan terbitnya surat tersebut, maka Rasjiman secara resmi dapat kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga dan masyarakat. Dan kami berharap yang bersangkutan tidak kembali terjerumus kembali dalam penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono