slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Restorative Justice, Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Narkotika

Mulyadi by Mulyadi
15-05-2025 07:56:29
in Hukum, Utama
Restorative Justice, Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Narkotika
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui  restorative justice.

Perkara tersebut melibatkan tersangka Rasjiman, yang disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :

Kejari Lebak Musnahkan Ribuan Obat Telarang dan Narkoba

Berawal dari Penangkapan Pengedar di Lebak, Polda Banten Tangkap Bandar Sabu di Sumatera Utara

Polres Serang Tangkap Janda Pengedar Sabu di Drangong Taktakan

Polisi Harus Jadi Teladan Masyarakat, Wakapolresta Tangerang Minta Jauhi Narkoba

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, mengatakan bahwa proses penyelesaian perkara melalui rehabilitasi ini telah disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan sejak 4 Maret 2025.

“Penyelesaian perkara ini sebagai wujud dari pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan pelaku, korban, dan masyarakat, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang bersifat ringan dan untuk kepentingan pemulihan,” ucap Herdian, Rabu, 14 Mei 2025.

Herdian juga menuturkan bahwa tersangka Rasjiman telah resmi menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten selama dua bulan. Rehabilitasi dilakukan pada 10 Maret 2025.

“Nah, selama proses rehabilitasi. kondisi Rasjiman menunjukkan perkembangan yang positif, baik secara fisik maupun psikiatrik, berdasarkan laporan bulanan dari pihak rehabilitasi tersebut,” tuturnya.

Herdian juga bilang, bahwa seluruh biaya rehabilitasi Rasjiman selama dua bulan tersebut ditanggung oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga tidak membebani keluarga tersangka.

“Jadi, rehabilitasi ini dilakukan tanpa biaya alias gratis,” katanya.

Herdian menerangkan bahwa pada 10 Mei 2025 Rasjiman resmi dinyatakan selesai menjalani rehabilitasi berdasarkan surat keterangan selesai rehabilitasi bernomor 007/PK/REHAB/V/2025.

Menindaklanjuti hal itu, kata Herdian, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif Nomor B-2317/M.6.12/Enz.2/05/2025.

“Jadi, dengan terbitnya surat tersebut, maka Rasjiman secara resmi dapat kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga dan masyarakat. Dan kami berharap yang bersangkutan tidak kembali terjerumus kembali dalam penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten TangerangKejari Kabupaten Tangerangkepala kejari kabupaten tangerangNarkobaNarkotikarehabilitasi pecandu narkobarestorative justiceRSUD Banten
Previous Post

Target 26 Ribu Kunjungan ke Museum,Disbudpar Lebak Optimistis Tercapai

Next Post

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Anggota DPR RI Soroti Isu Pendidikan Gratis dan Berkualitas

Related Posts

Kejari Lebak Musnahkan Ribuan Obat Telarang dan Narkoba
Utama

Kejari Lebak Musnahkan Ribuan Obat Telarang dan Narkoba

by Nurabidin
Kamis, 19 Juni 2025 13:03

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 7.638 butir obat telarang (Heximer dan Tramadol) dimusnahkan Kejakaaan Negeri (Kejari) Lebak, Kamis 19 Juni 2025....

Read moreDetails

Berawal dari Penangkapan Pengedar di Lebak, Polda Banten Tangkap Bandar Sabu di Sumatera Utara

Polres Serang Tangkap Janda Pengedar Sabu di Drangong Taktakan

Polisi Harus Jadi Teladan Masyarakat, Wakapolresta Tangerang Minta Jauhi Narkoba

Sekda Ali Fahmi Sumanta Tutup Usia, Mantan Bupati Pandeglang Sebut Almarhum Sebagai Guru dan Sahabat

Ali Fahmi di Mata Ajudannya

Sekda Pandeglang Tutup Usia, Bupati Dewi Gelar Tahlilan Selama 7 Hari di Lobi Pemda

Sebelum Tutup Usia, Sekda Pandeglang Ungkapkan Pesan Terakhir Ini kepada Bupati

Selalu Mendampingi di 100 Hari Kerja, Wabup Pandeglang Anggap Almarhum Sekda Sebagai Orangtuanya

Sekda Tutup Usia, Bupati Merasa Kehilangan

Next Post
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Anggota DPR RI Soroti Isu Pendidikan Gratis dan Berkualitas

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Anggota DPR RI Soroti Isu Pendidikan Gratis dan Berkualitas

Banten Book Fair 2025, DPRD Banten: Menumbuhkan Minat Baca

Banten Book Fair 2025, DPRD Banten: Menumbuhkan Minat Baca

Orang Kurus Lebih Percaya Diri dan Stylish, Ini Tip Berpakaiannya

Orang Kurus Lebih Percaya Diri dan Stylish, Ini Tip Berpakaiannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dindikpora Sebut Kuota SPMB SD-SMP di Pandeglang Naik Capai 49 Ribu

Dindikpora Sebut Kuota SPMB SD-SMP di Pandeglang Naik Capai 49 Ribu

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 20 Juni 2025 21:11

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) menetapkan daya tampung 31.531 kursi disiapkan untuk jenjang SD...

Aktivis Apresiasi Langkah Cepat Zakiyah-Najib Realisasikan Janji Politik di Kabupaten Serang

Aktivis Apresiasi Langkah Cepat Zakiyah-Najib Realisasikan Janji Politik di Kabupaten Serang

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 20 Juni 2025 21:06

‎SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Aktivis muda Kabupaten Serang, M. Syamsul Hidayat menyampaikan apresiasi atas kebijakan yang diambil Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak