JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) memastikan pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten sah secara hukum.
Kepastian tersebut diperoleh setelah JPN memenangkan gugatan terkait keabsahan pengangkatan Sekda Banten yang diajukan oleh Perkumpulan Paseba Tangerang Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
JPN pada Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara, Direktorat Tata Usaha Negara JAM Datun, berhasil mempertahankan keabsahan penunjukan dan pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan. Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, sehingga persidangan dinyatakan selesai.
“Kamis, 18 Desember 2025, tim JPN JAM Datun Kejaksaan Agung berdasarkan surat kuasa khusus mewakili Presiden RI Prabowo Subianto berhasil memenangkan gugatan pembatalan pengangkatan dan penunjukan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Pemprov Banten,” ujar Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Direktorat TUN JAM Datun, Badrut Tamam, Jumat, 19 Desember 2025.
Objek sengketa dalam perkara tata usaha negara (TUN) tersebut adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten atas nama Deden Apriandhi Hartawan selaku Sekda Banten. Penggugat menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan meminta pembatalan.
Namun, Badrut menegaskan, majelis hakim menyatakan bahwa pengangkatan dan penunjukan Deden Apriandhi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Perkara ini telah dipersiapkan secara matang sejak awal, termasuk menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti surat di persidangan,” ujarnya.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 250/G/2025/PTUN.JKT, dengan amar putusan yang pada pokoknya menerima eksepsi tergugat bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan, sehingga gugatan dinyatakan tidak diterima.
Dalam perkara ini, JPN JAM Datun bertindak sebagai tergugat yang mewakili kepentingan Presiden Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus Menteri Sekretaris Negara RI kepada Jaksa Agung RI tertanggal 4 September 2025, serta Surat Kuasa Substitusi Jaksa Agung RI Nomor SK-91/A/JA/09/2025.
Direktorat Tata Usaha Negara pada JAM Datun, yang saat ini dipimpin Yuni Daru, memiliki tugas menangani perkara yang mewakili kepentingan Presiden RI, baik sengketa tata usaha negara di PTUN maupun pengujian materiil peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi.***
Editor : Krisna Widi Aria











