• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Divonis 2,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
Selasa, 23 Desember 2025 07:26
in Hukum
Divonis 2,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Banding

Para terdakwa saat mendengarkan pembacaan vonis di PN Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sembilan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Pancatama, Kibin, Kabupaten Serang, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang menjatuhkan vonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara.

Pengajuan banding itu disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Achmad, pada Selasa (23/12/2025).

RelatedPosts

kasus GKPI Rajeg, tersangka kasus GKPI Rajeg.

Kasus GKPI Rajeg, Polda Banten Tetapkan Satu Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2026 07:00
calo tenaga kerja Kabupaten Serang.

Kasus Calo Tenaga Kerja Jadi Sorotan, Ini Reaksi Wabup Serang

Selasa, 13 Oktober 2026 17:44
Kejari Kota Tangerang

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti 210 Perkara, Sabu Hampir 70 Kilogram

Selasa, 13 Oktober 2026 17:08
Kejari Serang

Kejari Serang Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Tersangka Wajib Bersihkan Masjid

Selasa, 13 Oktober 2026 14:55

“Ya, kami mengajukan banding,” ujar Achmad.

Sembilan terdakwa tersebut terdiri dari Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri (PPM) Nanang Nasrulloh, serta delapan karyawannya, yakni Ismanto dan Tobri (ketua regu), serta Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi, dan Rohmatullah.

Dalam putusan sebelumnya, Nanang divonis 3 tahun penjara, sementara delapan terdakwa lainnya masing-masing dihukum 2,5 tahun penjara.
“Pertimbangannya nanti akan kami sampaikan,” kata Achmad singkat.

Majelis hakim PN Serang sebelumnya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

“Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Diah Astuti saat membacakan putusan, Selasa (16/12/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa praktik pungli terhadap sopir truk tersebut telah berlangsung sejak 2021. Para sopir yang hendak masuk kawasan industri diwajibkan membayar karcis bertuliskan retribusi parkir dengan nominal bervariasi antara Rp10.000 hingga Rp25.000, tergantung jenis kendaraan.

Majelis hakim menilai pungutan tersebut dilakukan secara terorganisir dan sistematis. Nanang disebut sebagai aktor utama yang menyusun pola kerja sedemikian rupa sehingga pungutan tersebut terlihat seolah-olah legal.

“Pola kerja ini membuat para karyawan terbiasa memungut uang dari sopir,” kata Hakim Anggota Bony Daniel.

Menurut Bony, para terdakwa menggunakan karcis bodong untuk memeras sopir truk. Praktik tersebut bahkan disamarkan dengan membayar pajak kepada pemerintah daerah, meski PT PPM belum memiliki izin parkir yang terverifikasi.

“Izin parkir PT Pancatama Putra Mandiri belum terverifikasi, sehingga aktivitasnya ilegal,” tegas Bony.

Majelis hakim juga menyebut praktik tersebut sebagai tindak premanisme industri, karena para sopir dipaksa membayar demi rasa aman. Dari aktivitas itu, para terdakwa disebut mampu mengumpulkan uang hingga Rp80 juta sampai Rp110 juta per bulan.

“Pembayaran pajak tidak menghapus tindak pidana. Itu justru menunjukkan kecanggihan terdakwa dalam memanipulasi perbuatannya,” ujar Bony.

Ia menegaskan, setiap uang yang dipungut dari para sopir merupakan hasil kejahatan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.**

Tags: Kawasan industri pancatamaPemerasanPN Serangpremanisme industriPungli Pancatama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mulai Besok, Pemkab Tangerang Larang Truk Tambang Beroperasi Selama Nataru

Next Post

Pertanian Jadi Fokus Pembangunan Kabupaten Lebak, Dorong Swasembada Pangan

Next Post
Pertanian Jadi Fokus Pembangunan Kabupaten Lebak, Dorong Swasembada Pangan

Pertanian Jadi Fokus Pembangunan Kabupaten Lebak, Dorong Swasembada Pangan

Puluhan PKL Bonakarta Geruduk Kantor Wali Kota Cilegon, Minta Solusi Relokasi

Puluhan PKL Bonakarta Geruduk Kantor Wali Kota Cilegon, Minta Solusi Relokasi

Rabu, 14 Oktober 2026 11:44
Penambahan Kursi DPRD Cilegon

Potensi Penambahan Kursi Dewan, Golkar Cilegon Siapkan Calon Potensial

Selasa, 13 Oktober 2026 16:32
Kecamatan Tigaraksa borong empat penghargaan

Kecamatan Tigaraksa Borong Empat Penghargaan pada HUT ke-394 Kabupaten Tangerang

Rabu, 14 Oktober 2026 08:58
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

pengembanhan ekonomo daerah

Bupati Hasbi MoU Pengembangan Ekonomi Daerah Komoditas Padi Terintegrasi

by Nurabidin
Rabu, 14 Oktober 2026 19:34
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak komitmen untuk mengambil peran aktif dalam mewujudkan ekosistem bisnis komoditas padi terintegrasi. Apalagi,...

pembangunan ratusan huntap lebakgedong

Hasbi Berharap Huntap Tahap Pertama Selesai Akhir Tahun

by Nurabidin
Rabu, 14 Oktober 2026 19:29
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Lebak Hasbi Jayabaya berharap pembangunan 104 unit hunian tetap (Huntap) di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.