slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Divonis 2,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
23-12-2025 07:26:04
in Hukum
Divonis 2,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Banding

Para terdakwa saat mendengarkan pembacaan vonis di PN Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sembilan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Pancatama, Kibin, Kabupaten Serang, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang menjatuhkan vonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara.

Pengajuan banding itu disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Achmad, pada Selasa (23/12/2025).

Baca Juga :

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

“Ya, kami mengajukan banding,” ujar Achmad.

Sembilan terdakwa tersebut terdiri dari Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri (PPM) Nanang Nasrulloh, serta delapan karyawannya, yakni Ismanto dan Tobri (ketua regu), serta Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi, dan Rohmatullah.

Dalam putusan sebelumnya, Nanang divonis 3 tahun penjara, sementara delapan terdakwa lainnya masing-masing dihukum 2,5 tahun penjara.
“Pertimbangannya nanti akan kami sampaikan,” kata Achmad singkat.

Majelis hakim PN Serang sebelumnya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

“Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Diah Astuti saat membacakan putusan, Selasa (16/12/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa praktik pungli terhadap sopir truk tersebut telah berlangsung sejak 2021. Para sopir yang hendak masuk kawasan industri diwajibkan membayar karcis bertuliskan retribusi parkir dengan nominal bervariasi antara Rp10.000 hingga Rp25.000, tergantung jenis kendaraan.

Majelis hakim menilai pungutan tersebut dilakukan secara terorganisir dan sistematis. Nanang disebut sebagai aktor utama yang menyusun pola kerja sedemikian rupa sehingga pungutan tersebut terlihat seolah-olah legal.

“Pola kerja ini membuat para karyawan terbiasa memungut uang dari sopir,” kata Hakim Anggota Bony Daniel.

Menurut Bony, para terdakwa menggunakan karcis bodong untuk memeras sopir truk. Praktik tersebut bahkan disamarkan dengan membayar pajak kepada pemerintah daerah, meski PT PPM belum memiliki izin parkir yang terverifikasi.

“Izin parkir PT Pancatama Putra Mandiri belum terverifikasi, sehingga aktivitasnya ilegal,” tegas Bony.

Majelis hakim juga menyebut praktik tersebut sebagai tindak premanisme industri, karena para sopir dipaksa membayar demi rasa aman. Dari aktivitas itu, para terdakwa disebut mampu mengumpulkan uang hingga Rp80 juta sampai Rp110 juta per bulan.

“Pembayaran pajak tidak menghapus tindak pidana. Itu justru menunjukkan kecanggihan terdakwa dalam memanipulasi perbuatannya,” ujar Bony.

Ia menegaskan, setiap uang yang dipungut dari para sopir merupakan hasil kejahatan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.**

Tags: Kawasan industri pancatamaPemerasanPN Serangpremanisme industriPungli Pancatama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mulai Besok, Pemkab Tangerang Larang Truk Tambang Beroperasi Selama Nataru

Next Post

Pertanian Jadi Fokus Pembangunan Kabupaten Lebak, Dorong Swasembada Pangan

Related Posts

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara
Hukum

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

by Fahmi
Selasa, 3 Maret 2026 10:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Faturohman, oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Tirtayasa, Kabupaten Serang, dituntut 1 tahun 7 bulan atau...

Read moreDetails

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Besi Scrap 44 Ton Digelapkan, Empat Orang Jadi Terdakwa

Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama

Divonis Lebih Ringan, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Kasasi ke MA

Sopir Truk Pembawa BBM Ilegal Divonis Satu Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Penggelapan Kavling Tanah di Cinangka Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama Disunat Jadi 1,5 Tahun Penjara 

Next Post
Pertanian Jadi Fokus Pembangunan Kabupaten Lebak, Dorong Swasembada Pangan

Pertanian Jadi Fokus Pembangunan Kabupaten Lebak, Dorong Swasembada Pangan

Hari Ini, Gubernur Banten Monitoring Destinasi Wisata Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Hari Ini, Gubernur Banten Monitoring Destinasi Wisata Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini Selasa 23 Desember 2025: Didominasi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini Selasa 23 Desember 2025: Didominasi Hujan Ringan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Panggung di Kalanganyar Lebak Ludes Terbakar

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Panggung di Kalanganyar Lebak Ludes Terbakar

Jumat, 17 April 2026 06:03
Ingin Staycation Murah? Horison Altama Pandeglang Punya Promo Menarik

Ingin Staycation Murah? Horison Altama Pandeglang Punya Promo Menarik

Kamis, 16 April 2026 20:40
Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160  Siap Melesat

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160  Siap Melesat

Kamis, 16 April 2026 20:36
Bupati Ratu Zakiyah Launching Aplikasi Serba DIGI

Bupati Ratu Zakiyah Launching Aplikasi Serba DIGI

Kamis, 16 April 2026 20:05
Ciptakan Lingkungan Bersih, Bupati Pandeglang  Gaungkan Gerakan Indonesia Asri

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bupati Pandeglang  Gaungkan Gerakan Indonesia Asri

Kamis, 16 April 2026 19:49
Datangi Rumah Warga, Istri Wali Kota Cilegon Kawal Langsung Penyaluran Bantuan

Datangi Rumah Warga, Istri Wali Kota Cilegon Kawal Langsung Penyaluran Bantuan

Kamis, 16 April 2026 19:21
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Panggung di Kalanganyar Lebak Ludes Terbakar

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Panggung di Kalanganyar Lebak Ludes Terbakar

Jumat, 17 April 2026 06:03
Ingin Staycation Murah? Horison Altama Pandeglang Punya Promo Menarik

Ingin Staycation Murah? Horison Altama Pandeglang Punya Promo Menarik

Kamis, 16 April 2026 20:40
Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160  Siap Melesat

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160  Siap Melesat

Kamis, 16 April 2026 20:36
Bupati Ratu Zakiyah Launching Aplikasi Serba DIGI

Bupati Ratu Zakiyah Launching Aplikasi Serba DIGI

Kamis, 16 April 2026 20:05
Ciptakan Lingkungan Bersih, Bupati Pandeglang  Gaungkan Gerakan Indonesia Asri

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bupati Pandeglang  Gaungkan Gerakan Indonesia Asri

Kamis, 16 April 2026 19:49
Datangi Rumah Warga, Istri Wali Kota Cilegon Kawal Langsung Penyaluran Bantuan

Datangi Rumah Warga, Istri Wali Kota Cilegon Kawal Langsung Penyaluran Bantuan

Kamis, 16 April 2026 19:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Panggung di Kalanganyar Lebak Ludes Terbakar

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Panggung di Kalanganyar Lebak Ludes Terbakar

by Mastur Huda
Jumat, 17 April 2026 06:03

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Sebuah rumah panggung milik Supriatman (82), warga Kampung Cempa, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, ludes terbakar...

Ingin Staycation Murah? Horison Altama Pandeglang Punya Promo Menarik

Ingin Staycation Murah? Horison Altama Pandeglang Punya Promo Menarik

by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 16 April 2026 20:40

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Horison Altama Pandeglang menghadirkan berbagai promo menarik untuk menarik minat tamu, khususnya saat momen libur dan akhir...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak