KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa pengoperasian kembali TPA Cipeucang merupakan solusi transisi dalam penanganan darurat sampah yang tengah dihadapi kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1,4 juta jiwa.
Langkah ini diambil untuk mencegah dampak kesehatan dan lingkungan akibat penumpukan sampah di permukiman dan ruang publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, menyampaikan bahwa pembukaan kembali TPA Cipeucang dilakukan secara taktis, terukur, dan di bawah supervisi Kementerian Lingkungan Hidup, serta bukan merupakan solusi permanen.
“TPA Cipeucang kami tempatkan sebagai bagian dari solusi transisi. Ini langkah darurat untuk melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh warga Tangsel, sambil kami mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah jangka menengah dan panjang,” ujar Asep, Selasa 23 Desember 2025.
Menurut Asep, Pemkot Tangsel memahami adanya penolakan dari sebagian warga sekitar TPA Cipeucang. Aspirasi tersebut dipandang sebagai bentuk kekhawatiran yang wajar dan menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, Pemkot menegaskan bahwa kepentingan publik yang lebih luas juga harus dijaga.
“Warga berhak menyampaikan aspirasi. Pemerintah berkewajiban mendengar dan menghormatinya. Namun, membiarkan sampah menumpuk tanpa penanganan justru berisiko lebih besar bagi kesehatan masyarakat dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” lanjutnya.
Dalam operasional transisi ini, Pemkot memastikan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat, termasuk pengendalian bau, pengelolaan lindi, penataan timbunan sampah, serta pengawasan teknis untuk meminimalkan risiko lingkungan.
“Pendekatan persuasif dan humanis juga tetap dikedepankan bersama unsur TNI dan Polri guna menjaga kondusivitas,” ujarnya.
Asep mengatakan, sebagai bentuk penghormatan kepada warga terdampak, Pemkot Tangsel berkomitmen memperkuat komunikasi dengan tokoh masyarakat dan agama setempat, melakukan evaluasi internal pengelolaan TPA, serta menyiapkan langkah-langkah perlindungan dan peningkatan kesejahteraan warga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Abdul Rozak











