SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan mengoptimalkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kibin.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan sampah saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan sampah dengan Kota Serang yang belum dilakukan.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, salah satu persoalan yang menyebabkan darurat sampah di Kabupaten Serang ialah karena tidak adanya TPS di wilayah Kabupaten Serang.
Untuk itu, guna mengantisipasi tumpukan sampah pada saat momen Nataru, pihaknya akan mengurai dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah di tingkat desa dan TPST Kibin.
“Kita akan maksimalkan yang di Kibin itu, karena kita tidak akan mencari tempat lagi seperti di Bolang, tapi memang serba salah,” ujarnya, Sabtu 28 Desember 2025.
Ia mengatakan, untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah, pihaknya mengaku akan menunggu penandatanganan PKS dengan Pemkot Serang karena opsi tersebutlah yang paling tepat.
“Kalau kerjasama dengan pemerintah daerah, kita bisa membuang sampah di tempat yang legal dan resmi,” ujarnya.
Ia mengaku sudah merampungkan pembahasan terkait point-point PKS yang nantinya akan dilakukan dengan Pemkot Serang.
“Pertama soal hak dan kewajiban. Artinya Pemkab Serang membayarkan retribusi sesuai dengan yang tercantum di Perda nya. Besarannya per ton Rp317.500,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











