SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Provinsi Banten menjadi ancaman serius bagi keselamatan lingkungan dan masyarakat. Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta pemerintah tidak tinggal diam.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait bekas galian tambang ilegal yang ditinggalkan dalam kondisi berbahaya. Bahkan, lubang bekas tambang tersebut membentuk danau dengan kedalaman ekstrem yang dilaporkan telah menelan korban jiwa.
“Tahun ini kami menerima satu laporan terkait bekas galian tambang. Kami turun langsung ke lokasi, bekasnya sudah ada dan sempat ditutup. Tapi karena ini tambang ilegal, lalu siapa yang bertanggung jawab?” ujar Fadli di Kota Serang, Minggu, 28 Desember 2025.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal akan menjadi fokus pengawasan Ombudsman Banten pada tahun 2026, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi memicu bencana.
Fadli menjelaskan, tambang legal masih memiliki kewajiban reklamasi pascatambang. Sebaliknya, tambang ilegal justru meninggalkan kerusakan tanpa pemulihan, sehingga risiko lingkungan sepenuhnya ditanggung masyarakat sekitar.
Ia juga menyoroti kondisi bukit dan tebing yang dipapas akibat aktivitas penambangan, sementara di sekitarnya terdapat permukiman warga. Situasi tersebut dinilai sangat rawan longsor, terlebih di tengah perubahan iklim dan meningkatnya curah hujan ekstrem.
“Ini baru satu titik yang kami cek. Kita belum tahu ada berapa titik lain di Banten dengan kondisi serupa,” ujarnya.
Ombudsman mengingatkan agar pemerintah daerah belajar dari bencana lingkungan di wilayah lain, seperti banjir bandang yang mengakibatkan kerusakan besar hingga menelan korban jiwa.
“Bangunan bisa habis, tinggal pondasinya saja. Jangan sampai kita menunggu kejadian serupa baru bergerak,” tegas Fadli.
Ia menilai, pemerintah tetap memiliki kewajiban hadir dan bertindak aktif dalam mitigasi risiko lingkungan, meskipun aktivitas pertambangan tersebut bersifat ilegal.
“Tidak bisa hanya bilang ini ilegal lalu pelakunya tidak ada. Dampaknya nyata dirasakan masyarakat, pemerintah harus hadir,” katanya.
Sebagai langkah awal, Ombudsman mendorong pemetaan menyeluruh wilayah pertambangan ilegal di Banten untuk menentukan prioritas penanganan. Ia juga membuka kemungkinan penetapan wilayah tertentu sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dengan catatan memenuhi kajian lingkungan dan pengelolaan risiko yang ketat.
“Kalau berbahaya, jangan dilakukan. Tapi kalau risikonya bisa dikendalikan dan semua syarat terpenuhi, silakan berjalan,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











