LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Lebak mencatat pengungkapan sembilan kasus tindak pidana khusus (pidsus) sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, empat perkara berkaitan langsung dengan aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, mengatakan bahwa penanganan tambang emas ilegal menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Praktik tersebut merugikan negara dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Terkait penambangan ilegal kami sudah ada empat perkara. Dua sudah selesai, yang dua sedang berproses untuk selesai,” ujar Wisnu kepada RADARBANTEN.CO.ID, pada Jumat, 2 Januari 2025.
Ia menjelaskan, seluruh kasus penambangan emas ilegal tersebut ditemukan di wilayah Lebak bagian Selatan.
Lokasi perkara masing-masing berada di Kecamatan Citorek dan Kecamatan Cilograng yang selama ini rawan aktivitas tambang tanpa izin.
“Itu di daerah Selatan. Daerah Citorek satu dan daerah Cilograng,” ucapnya.
Wisnu menegaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan Kepolisian.
Penertiban tambang ilegal, kata dia, menjadi komitmen Polres Lebak dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
“Kami melakukan penindakan sendiri atas perintah dari pak Kapolres dan instruksi dari pak Kapolda,” tegas Wisnu.
Atas perbuatannya, para pelaku penambangan emas ilegal dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 10 tahun penjara.
Selain penegakan hukum, Wisnu juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak alam dan membahayakan keselamatan warga.
“Kita selalu mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan alam jangan dirusak,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











