SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan DPRD Kota Cilegon untuk menyampaikan surat resmi apabila menginginkan penundaan penertiban atau moratorium aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menegaskan bahwa surat resmi tersebut diperlukan sebagai landasan pertimbangan kebijakan yang akan dibahas bersama Gubernur Banten.
“Kalau memang ada permintaan penundaan atau moratorium, silakan bersurat secara resmi. Itu nanti menjadi bahan pembahasan dan pertimbangan bersama Pak Gubernur,” ujar Ari, Selasa 6 Januari 2026.
Ari menjelaskan, Provinsi Banten masih sangat membutuhkan material tambang untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Selain itu, keberadaan sektor pertambangan juga berkaitan dengan kebutuhan investasi di daerah.
“Kita butuh material tambang, butuh orang tambang, dan butuh investor. Apalagi proses perizinan tambang juga diawasi oleh Kementerian ESDM,” katanya.
Menurut Ari, permintaan material tambang di Banten dalam beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan, terutama setelah aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah Jawa Barat dihentikan. Kondisi tersebut membuat Banten menjadi salah satu daerah pemasok material tambang.
Namun demikian, ia mengakui peningkatan permintaan itu juga menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait kepadatan lalu lintas angkutan tambang, seperti yang sempat terjadi di wilayah Bojonegara.
“Permintaan meningkat, tapi di sisi lain kita juga menghadapi persoalan transportasi. Ini yang sedang kita benahi satu per satu. Kalau semua ditutup, Banten bisa kekurangan material,” ujarnya.
Meski demikian, Ari menegaskan pihaknya tidak membiarkan aktivitas tambang berjalan tanpa pengawasan. Dinas ESDM Banten, kata dia, terus melakukan penegasan dan pengawasan melekat terhadap aktivitas pertambangan, termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Pengawasan terus kita tingkatkan agar aktivitas tambang dilakukan secara semestinya dan tidak merusak lingkungan. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada November 2025 lalu, Dinas ESDM Banten bersama Polda Banten telah melakukan penindakan terhadap sejumlah aktivitas pertambangan yang dinilai bermasalah.
“Fokus kita saat ini memastikan pengawasan berjalan optimal. Aktivitas tambang harus sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” pungkas Ari.
Editor: Bayu Mulyana











