• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

BAZNAS Cilegon Sosialisasikan UPZ Masjid, Dorong Legalitas dan Optimalisasi Laporan Zakat

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Selasa, 30 Desember 2025 12:05
in Berita Utama, Cilegon
0
BAZNAS Cilegon Sosialisasikan UPZ Masjid, Dorong Legalitas dan Optimalisasi Laporan Zakat

Kegiatan sosialisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bagi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Cilegon di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Selasa 30 Desember 2025.

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon menggelar sosialisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bagi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Cilegon. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Selasa 30 Desember 2025.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola masjid terkait mekanisme penghimpunan dan pelaporan zakat, infak, dan sedekah agar sesuai dengan ketentuan BAZNAS.

Ketua BAZNAS Kota Cilegon, Fajri Ali, mengatakan kegiatan ini diikuti sekitar setengah dari total DKM yang ada di Kota Cilegon. Meski belum seluruhnya hadir, sosialisasi ini dinilai sebagai langkah awal penting untuk mengoptimalkan peran UPZ masjid.

“Ini adalah sosialisasi UPZ bagi DKM di Kota Cilegon. Memang belum semua hadir, kurang lebih setengahnya. Kami ingin teman-teman UPZ masjid memahami alur dan mekanisme yang ada di BAZNAS Kota Cilegon,” ujar Fajri usai kegiatan.

Fajri menjelaskan, UPZ masjid merupakan perpanjangan tangan BAZNAS di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, DKM yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) UPZ didorong segera mengajukan legalitas agar dapat bersinergi secara resmi dengan BAZNAS.

“Mereka adalah perpanjangan tangan BAZNAS Kota Cilegon. Bagi DKM yang belum memiliki SK UPZ, kami dorong agar segera mengajukan sehingga bisa bersinergi secara resmi,” jelasnya.

Ia mengakui, selama ini peran UPZ masjid belum berjalan optimal. Sebagian besar UPZ baru sebatas menyampaikan laporan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah tanpa disertai penyetoran dana ke BAZNAS.

“Selama ini mereka baru melaporkan saja dan belum optimal. Bahkan laporannya masih off balance, hanya laporan tanpa menyetorkan dana ke kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BAZNAS Kota Cilegon, Isomudin, menegaskan pentingnya legalitas UPZ bagi DKM. Menurutnya, BAZNAS merupakan lembaga resmi yang memiliki kewenangan menerbitkan SK UPZ sehingga aktivitas pengumpulan zakat oleh masjid memiliki dasar hukum yang jelas.

“BAZNAS adalah lembaga resmi yang memberikan SK UPZ kepada DKM. Ini penting karena banyak DKM yang mengumpulkan zakat fitrah dan zakat lainnya agar aktivitasnya memiliki legalitas,” katanya.

Isomudin menambahkan, saat ini baru sekitar 30 persen DKM di Kota Cilegon yang telah membentuk UPZ secara resmi. Melalui sosialisasi ini, BAZNAS menargetkan peningkatan signifikan jumlah UPZ masjid ke depan.

“Selama ini memang belum optimal, baru sekitar 30 persen yang membentuk UPZ. Melalui sosialisasi dengan sekitar 200 peserta ini, kami berharap semakin banyak DKM mengajukan SK UPZ sebagai bentuk legalitas,” pungkasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: BAZNAS CilegonDKM Kota CilegonInfak SedekahLegalitas UPZpemerintahan kota cilegonpengelolaan zakatSosialisasi ZakatUPZ MasjidZakat Cilegonzakat fitrah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BRI Salurkan Bantuan Ambulans untuk Polres Kota Serang dan Polres Kabupaten Serang

Next Post

BRI Salurkan Bantuan Ambulans untuk Polres Kota Serang dan Polres Kabupaten Serang

Next Post
BRI Salurkan Bantuan Ambulans untuk Polres Kota Serang dan Polres Kabupaten Serang

BRI Salurkan Bantuan Ambulans untuk Polres Kota Serang dan Polres Kabupaten Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasil Drawing Liga Champions 2026/2027: MU Hadapi Bayern Munchen hingga Atletico Madrid

Hasil Drawing Liga Champions 2026/2027: MU Hadapi Bayern Munchen hingga Atletico Madrid

by Nurabidin
Sabtu, 29 Agustus 2026 08:13
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Drawing League Phase Liga Champions 2026/2027 digelar di Grimaldi Forum, Monako, Kamis, 27 Agustus 2026. Sebanyak 36...

Astra Tol Tamer Perkuat Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat melalui Workshop dan Drill KTD

Astra Tol Tamer Perkuat Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat melalui Workshop dan Drill KTD

by Redaksi
Sabtu, 29 Agustus 2026 06:58
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak (Astra Tol Tamer) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Ruas Tangerang-Merak terus...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.