CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon menggelar sosialisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bagi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Cilegon. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Selasa 30 Desember 2025.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola masjid terkait mekanisme penghimpunan dan pelaporan zakat, infak, dan sedekah agar sesuai dengan ketentuan BAZNAS.
Ketua BAZNAS Kota Cilegon, Fajri Ali, mengatakan kegiatan ini diikuti sekitar setengah dari total DKM yang ada di Kota Cilegon. Meski belum seluruhnya hadir, sosialisasi ini dinilai sebagai langkah awal penting untuk mengoptimalkan peran UPZ masjid.
“Ini adalah sosialisasi UPZ bagi DKM di Kota Cilegon. Memang belum semua hadir, kurang lebih setengahnya. Kami ingin teman-teman UPZ masjid memahami alur dan mekanisme yang ada di BAZNAS Kota Cilegon,” ujar Fajri usai kegiatan.
Fajri menjelaskan, UPZ masjid merupakan perpanjangan tangan BAZNAS di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, DKM yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) UPZ didorong segera mengajukan legalitas agar dapat bersinergi secara resmi dengan BAZNAS.
“Mereka adalah perpanjangan tangan BAZNAS Kota Cilegon. Bagi DKM yang belum memiliki SK UPZ, kami dorong agar segera mengajukan sehingga bisa bersinergi secara resmi,” jelasnya.
Ia mengakui, selama ini peran UPZ masjid belum berjalan optimal. Sebagian besar UPZ baru sebatas menyampaikan laporan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah tanpa disertai penyetoran dana ke BAZNAS.
“Selama ini mereka baru melaporkan saja dan belum optimal. Bahkan laporannya masih off balance, hanya laporan tanpa menyetorkan dana ke kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BAZNAS Kota Cilegon, Isomudin, menegaskan pentingnya legalitas UPZ bagi DKM. Menurutnya, BAZNAS merupakan lembaga resmi yang memiliki kewenangan menerbitkan SK UPZ sehingga aktivitas pengumpulan zakat oleh masjid memiliki dasar hukum yang jelas.
“BAZNAS adalah lembaga resmi yang memberikan SK UPZ kepada DKM. Ini penting karena banyak DKM yang mengumpulkan zakat fitrah dan zakat lainnya agar aktivitasnya memiliki legalitas,” katanya.
Isomudin menambahkan, saat ini baru sekitar 30 persen DKM di Kota Cilegon yang telah membentuk UPZ secara resmi. Melalui sosialisasi ini, BAZNAS menargetkan peningkatan signifikan jumlah UPZ masjid ke depan.
“Selama ini memang belum optimal, baru sekitar 30 persen yang membentuk UPZ. Melalui sosialisasi dengan sekitar 200 peserta ini, kami berharap semakin banyak DKM mengajukan SK UPZ sebagai bentuk legalitas,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











