SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang resmi dijalankan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong.
Dalam kesepakatan ini, Kabupaten Serang diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 14 miliar per tahun kepada Kota Serang.
Kerja sama pengelolaan sampah ini menjadi solusi konkret atas persoalan sampah yang selama ini dihadapi Kabupaten Serang.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga memperkuat sistem pengelolaan sampah regional di wilayah Serang Raya, dengan Kota Serang diposisikan sebagai daerah yang memiliki kesiapan teknis dan administratif.
Berdasarkan PKS tersebut, volume sampah dari Kabupaten Serang yang akan dikelola di TPA Cilowong Kota Serang diproyeksikan mencapai 200 ton per hari untuk periode 2026 hingga 2027.
Jumlah tersebut disesuaikan dengan kapasitas TPA Cilowong serta sistem pengolahan sampah yang telah berjalan.
Selain kewajiban membayar retribusi, kerja sama ini juga mencakup bantuan keuangan, kompensasi dampak negatif, serta pengaturan teknis pengangkutan sampah guna meminimalkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar TPA.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa kerja sama pengelolaan sampah ini telah melalui perhitungan teknis yang matang.
“Untuk dua tahun, dari 2026 sampai 2027, volumenya sekitar 200 ton per hari. Secara keseluruhan nanti teknis perhitungannya akan dihitung oleh Dinas Lingkungan Hidup,” kata Nanang.
Nanang menjelaskan, retribusi sampah yang dibayarkan Kabupaten Serang mencapai sekitar Rp 14 miliar per tahun.
Dana tersebut akan menjadi salah satu sumber pembiayaan utama dalam mendukung operasional dan peningkatan pengelolaan sampah di Kota Serang.
“Retribusinya kurang lebih Rp 14 miliar per tahun. Kalau dikumulatifkan per tahun segitu,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono











