SERANG,RADARBANTEN.CO ID – Fenomena perceraian di kalangan aparatur sipil negara kembali mencuat di Kota Serang.
Sepanjang tahun 2025, puluhan pegawai pemerintah tercatat mengajukan permohonan perceraian melalui mekanisme kepegawaian.
Data yang dihimpun pemerintah menunjukkan, pengajuan perceraian tersebut didominasi oleh pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersebar di sejumlah perangkat daerah.
Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Serang, R Hudan Muchtadi, mengungkapkan sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 14 PPPK mengajukan perceraian.
“Dari Januari 2025 sampai dengan akhir tahun totalnya sekitar 14 orang. Yang masuk di akhir tahun, tepatnya November sampai Desember, ada empat pengajuan,” kata Hudan, Jumat, 2 Januari 2026.
Hudan menjelaskan, para PPPK yang mengajukan perceraian tersebut merupakan pegawai dengan status penuh waktu, baik yang bertugas sebagai guru maupun yang berada di organisasi perangkat daerah (OPD).
“Penuh waktu semua. Untuk PPPK paruh waktu sampai sekarang belum ada, dan mudah-mudahan jangan sampai ada,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan BKPSDM, faktor ekonomi menjadi alasan yang paling dominan dalam pengajuan perceraian tersebut.
Selain itu, mayoritas pengaju berasal dari kalangan perempuan.
“Rata-rata masalahnya memang ekonomi. Yang mengajukan itu kebanyakan perempuan,” jelas Hudan.
Ia menuturkan, profesi tenaga pendidik mendominasi pengajuan perceraian karena jumlah guru memang paling besar di lingkungan Pemkot Serang.
“Pegawai Dinas Pendidikan itu sekitar dua pertiga dari total pegawai Pemkot Serang. Jadi kalau yang paling banyak guru, itu wajar secara komposisi,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











