SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang bisa memperhatikan persoalan lingkungan saat menjalankan usahanya di Kabupaten Serang.
Hal ini menyusul hasil pengawasan yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Serang yang melakukan pengawasan terhadap 72 perusahaan dan mendapati sebanyak 20 perusahaan yang masih abai terhadap lingkungan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, meminta agar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang dapat mengikuti seluruh ketentuan ketika ingin berinvestasi di Kabupaten Serang.
“Perusahaan harus koopratif dengan mengikuti seluruh aturan-aturan yang ada di Kabupaten Serang terkait dengan aturan main, ketentuan hukum dan regulasi yang ada di Kabupaten Serang,” katanya.
Ia pun meminta kepada DLH Kabupaten Serang agar bisa memanggil perusahaan-perusahaan yang masih belum taat terhadap aturan yang ada. Mereka harus diberikan pemahaman mengenai aturan main.
“Karena tidak hari ini, besok ataupun kapanpun ini akan menimbulkan persoalan, dan menimbulkan dampak lingkungan yang akan merugikan masyarakat, termasuk pihak industri,” ujarnya.
Setalah dilakukan pemanggilan, pihak perusahaan tentunya harus diberikan waktu untuk melakukan pembenahan-pembenahan atas pelanggaran yang mereka lakukan sehingga juga hal ini diharapkan bisa menjaga iklim investasi.
“Kalau komitmen ini tidak dilaksanakan, kita harus siap untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar. Kan kita sudah mengingatkan,” ujarnya.
Menurutnya, perusahaan seharusnya memiliki komitmen untuk menjaga lingkungan karena persoalan lingkungan tentunya akan berdampak luas, termasuk perekonomian masyarakat.
Untuk itu ia menekankan terhadap seluruh industri yang ada di Kabupaten Serang agar taat terhadap persoalan lingkungan
“Persoalan lingkungan ini jadi persoalan Bangs Akita secara menyeluruh, apalagi kemarin ada bencana banjir di Cilegon, ini tentu harus jadi perhatian khusus untuk kita. Karena ini akan berdampak pada ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











