SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten memberikan peringatan keras kepada puluhan perusahaan tambang yang beroperasi di Banten. Peringatan ini, bahkan bisa berujung pada pencabutan izin operasional tambang.
Peringatan itu bukan tanpa alasan, sebab puluhan perusahaan tambang itu belum menyelesaikan laporan terkait operasionalnya, seperti produksi tahunan, bulanan, jaminan reklamasi pascatambang, dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy mengatakan, laporan operasional tambang itu merupakan kewajiban dari para pengusaha tambang yang perlu diselesaikan.
“Ada 44 izin operasional tambang usaha yang saat ini kita evaluasi karena belum menyelesaikan laporan itu,”ujar Ari, Minggu 29 Maret 2026.
Dikatakannya, 44 perusahaan itu kini masuk dalam daftar calon penerima sanksi administrasi. Izin operasional mereka berpotensi dicabut sementara akibat masalah ini.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Banten, Dedi Hidayat menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh puluhan perusahaan tambang itu didominasi oleh masalah administratif dan kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi.
Adapun beberapa poin pelanggaran yang diidentifikasi meliputi, belum menempatkan jaminan reklamasi, belum menempatkan jaminan pasca-tambang, belum melaporkan produksi bulanan dan reklamasi tahunan, tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), dan belum melaksanakan RKAB.
“Jadi yang mau disanksi penghentian sementara itu ada 44 izin,” ujarnya.
Dedi mengatakan, data final perusahaan yang melanggar akan segera dirampungkan dalam waktu dekat sesuai arahan Gubernur. Jika hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya, maka sanksi penghentian operasional selama 60 hari akan diberlakukan sebelum menuju tahap pencabutan izin secara permanen.
“Jadi para pengusaha tambang ini kita kasih waktu sebenarnya sampai 31 Maret untuk melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan yang saat ini masih belum terpenuhi. 31 Maret kalau belum masuk, ya akan dibekukan izinnya,” tegas Dedi.
Editor: Agus Priwandono











