SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Serang Kota segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Taruna, Desa Sukalaba, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, untuk periode anggaran 2023–2024.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polda Banten.
“Setelah koordinasi dengan Polda Banten, baru kita akan tetapkan tersangka,” ujar Kompol Alfano, Rabu 7 Januari 2026.
Alfano mengungkapkan, kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp600 juta. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.
“Audit sudah keluar per 18 November 2025 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 646.618.855,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat seorang berinisial K diduga mengajukan proposal pendanaan PKBM Bina Taruna kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dalam proposal tersebut, K mengirimkan data peserta didik PKBM kepada pihak kementerian.
Dari data yang diajukan, hanya sekitar 400 peserta didik yang dinyatakan lolos verifikasi. Selanjutnya, PKBM Bina Taruna memperoleh alokasi dana lebih dari Rp700 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan peserta didik mulai jenjang SD hingga SMA atau sederajat.
Namun, dari hasil penyidikan sementara, data peserta didik PKBM Bina Taruna diduga banyak yang bersifat fiktif. Sejumlah warga diketahui namanya dicatut tanpa pemberitahuan. Selain itu, jumlah tenaga pengajar juga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam proposal pengajuan dana.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi PKBM Bina Taruna.
Editor: Mastur Huda











