PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang membenarkan penetapan Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F. Simamora, mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut telah masuk tahap penyidikan. Status Kades Sidamukti pun resmi berubah dari saksi menjadi tersangka.
“Memang benar seperti yang sudah disampaikan di media sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi,” kata IPDA Hansen, Rabu 7 Januari 2025.
Hansen menjelaskan, laporan polisi terkait kasus tersebut diterima sejak 2023. Selanjutnya, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada September 2025. Pada awal 2026, penyidik menetapkan kepala desa sebagai tersangka.
“Sekarang di awal tahun 2026 sudah ada tahapan dari saksi menjadi tersangka, yakni kepala Desa Sidamukti. Rencananya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka di Polres Pandeglang,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penahanan, Hansen menyebut hal tersebut masih akan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ada potensi dilakukan penahanan, namun itu menunggu proses selanjutnya. Untuk upaya paksa penahanan, kami akan melihat kondisi serta unsur-unsur sesuai KUHAP, apakah layak ditahan atau tidak,” jelasnya.
“Dan sampai saat ini, kami juga belum ada petunjuk atau mengarah kepada penahanan terhadap yang bersangkutan,” sambung Hansen.
Hansen mengaku belum dapat membeberkan secara rinci modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Sidamukti karena penyidik masih mendalami perkara tersebut.
“Modus-modusnya belum bisa kami sampaikan sekarang karena masih dalam proses pendalaman,” katanya.
Sebelumnya, beredar surat dari Polres Pandeglang yang menetapkan Kades Sidamukti berinisial K sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. K diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bantuan Keuangan Provinsi Banten (Banprov) tahun anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Satreskrim Polres Pandeglang. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran Desa Sidamukti Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Dalam SP2HP dijelaskan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Mastur Huda











