slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polisi Benarkan Kades Sidamukti Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan Banprov

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
07-01-2026 14:21:33
in Berita Utama, Pandeglang
Polisi Benarkan Kades Sidamukti Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan Banprov

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Hansen F. Simamora

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang membenarkan penetapan Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F. Simamora, mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut telah masuk tahap penyidikan. Status Kades Sidamukti pun resmi berubah dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga :

Biro Umum Berikan Penghargaan kepada Kartini Masa Kini

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE

Peringati Hari Kartini 2026, RSUD Berkah Pandeglang Hadirkan Pelayanan Berkualitas

Gas Elpiji Bocor, Tujuh Warga Pandeglang Luka Bakar Kena Semburan Api

“Memang benar seperti yang sudah disampaikan di media sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi,” kata IPDA Hansen, Rabu 7 Januari 2025.

Hansen menjelaskan, laporan polisi terkait kasus tersebut diterima sejak 2023. Selanjutnya, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada September 2025. Pada awal 2026, penyidik menetapkan kepala desa sebagai tersangka.

“Sekarang di awal tahun 2026 sudah ada tahapan dari saksi menjadi tersangka, yakni kepala Desa Sidamukti. Rencananya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka di Polres Pandeglang,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penahanan, Hansen menyebut hal tersebut masih akan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ada potensi dilakukan penahanan, namun itu menunggu proses selanjutnya. Untuk upaya paksa penahanan, kami akan melihat kondisi serta unsur-unsur sesuai KUHAP, apakah layak ditahan atau tidak,” jelasnya.

“Dan sampai saat ini, kami juga belum ada petunjuk atau mengarah kepada penahanan terhadap yang bersangkutan,” sambung Hansen.

Hansen mengaku belum dapat membeberkan secara rinci modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Sidamukti karena penyidik masih mendalami perkara tersebut.

“Modus-modusnya belum bisa kami sampaikan sekarang karena masih dalam proses pendalaman,” katanya.

Sebelumnya, beredar surat dari Polres Pandeglang yang menetapkan Kades Sidamukti berinisial K sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. K diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bantuan Keuangan Provinsi Banten (Banprov) tahun anggaran 2022–2023.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Satreskrim Polres Pandeglang. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran Desa Sidamukti Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dalam SP2HP dijelaskan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Mastur Huda

Tags: Bantenkabupaten pandeglangPandeglangpolres pandeglangSatreskrim Polres Pandeglangtindak pidana korupsiTipikor
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

AKBP Victor Inkiriwang Pamit, AKBP Boy Jumalolo Resmi Jabat Kapolres Tangsel

Next Post

Polresta Serang Kota Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PKBM Bina Taruna

Related Posts

mengenakan pakaian adat dalam rangka peringatan Hari Kartini tahun 2026.
Berita Utama

Biro Umum Berikan Penghargaan kepada Kartini Masa Kini

by Rostinah
Selasa, 21 April 2026 20:53

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten memperingati Hari Kartini dengan memberikan penghargaan kepada sosok Kartini masa kini di...

Read moreDetails

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE

Peringati Hari Kartini 2026, RSUD Berkah Pandeglang Hadirkan Pelayanan Berkualitas

Gas Elpiji Bocor, Tujuh Warga Pandeglang Luka Bakar Kena Semburan Api

IKKM Pandeglang Gelar Baralek Gadang, Dedi Harjayanto Resmi Dilantik sebagai Ketua Periode 2026-2031

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Horison Altama Pandeglang Targetkan Okupansi 65 Persen Lewat Diversifikasi Pasar

230 Calon Paskibraka Pandeglang Lolos Administrasi, Kini Jalani Seleksi TIU-TKD

Next Post
Polresta Serang Kota Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PKBM Bina Taruna

Polresta Serang Kota Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PKBM Bina Taruna

Korupsi Dana Desa dan Banprov Sidamukti Pandeglang, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

Korupsi Dana Desa dan Banprov Sidamukti Pandeglang, Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

Pemkot Serang Terapkan Manajemen Talenta untuk Isi Kekosongan Lima Jabatan Eselon II

Pemkot Serang Terapkan Manajemen Talenta untuk Isi Kekosongan Lima Jabatan Eselon II

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1.000 Ekor Hewan Kurban Disembelih Serentak, Pemkab Serang Bakal Daftarkan ke MURI

1.000 Ekor Hewan Kurban Disembelih Serentak, Pemkab Serang Bakal Daftarkan ke MURI

Rabu, 22 April 2026 14:41
Mengharukan, Bocah Kelas 3 SD Ini Jalan Kaki Jual Gorengan

Mengharukan, Bocah Kelas 3 SD Ini Jalan Kaki Jual Gorengan

Rabu, 22 April 2026 14:28
Terima Siswa Baru, SMKN 2 Pandeglang Bentuk Panitia SPMB 2026-2027

Terima Siswa Baru, SMKN 2 Pandeglang Bentuk Panitia SPMB 2026-2027

Rabu, 22 April 2026 14:20
Universitas Esa Unggul Perkuat Pemberdayaan Desa, Bergabung dalam Kolaborasi Nasional 64 Kampus di Kasomalang Kulon

Universitas Esa Unggul Perkuat Pemberdayaan Desa, Bergabung dalam Kolaborasi Nasional 64 Kampus di Kasomalang Kulon

Rabu, 22 April 2026 14:17
94 Pejabat Administrator Dilantik, Bupati Pandeglang: Pejabat Harus Turun ke Bawah!

94 Pejabat Administrator Dilantik, Bupati Pandeglang: Pejabat Harus Turun ke Bawah!

Rabu, 22 April 2026 14:02
Pungutan Retribusi Pasar di Kabupaten Serang Belum Optimal

Pungutan Retribusi Pasar di Kabupaten Serang Belum Optimal

Rabu, 22 April 2026 13:30
1.000 Ekor Hewan Kurban Disembelih Serentak, Pemkab Serang Bakal Daftarkan ke MURI

1.000 Ekor Hewan Kurban Disembelih Serentak, Pemkab Serang Bakal Daftarkan ke MURI

Rabu, 22 April 2026 14:41
Mengharukan, Bocah Kelas 3 SD Ini Jalan Kaki Jual Gorengan

Mengharukan, Bocah Kelas 3 SD Ini Jalan Kaki Jual Gorengan

Rabu, 22 April 2026 14:28
Terima Siswa Baru, SMKN 2 Pandeglang Bentuk Panitia SPMB 2026-2027

Terima Siswa Baru, SMKN 2 Pandeglang Bentuk Panitia SPMB 2026-2027

Rabu, 22 April 2026 14:20
Universitas Esa Unggul Perkuat Pemberdayaan Desa, Bergabung dalam Kolaborasi Nasional 64 Kampus di Kasomalang Kulon

Universitas Esa Unggul Perkuat Pemberdayaan Desa, Bergabung dalam Kolaborasi Nasional 64 Kampus di Kasomalang Kulon

Rabu, 22 April 2026 14:17
94 Pejabat Administrator Dilantik, Bupati Pandeglang: Pejabat Harus Turun ke Bawah!

94 Pejabat Administrator Dilantik, Bupati Pandeglang: Pejabat Harus Turun ke Bawah!

Rabu, 22 April 2026 14:02
Pungutan Retribusi Pasar di Kabupaten Serang Belum Optimal

Pungutan Retribusi Pasar di Kabupaten Serang Belum Optimal

Rabu, 22 April 2026 13:30

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

1.000 Ekor Hewan Kurban Disembelih Serentak, Pemkab Serang Bakal Daftarkan ke MURI

1.000 Ekor Hewan Kurban Disembelih Serentak, Pemkab Serang Bakal Daftarkan ke MURI

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 22 April 2026 14:41

Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menjelaskan remcana pemotongan 1.000 ekor hewan kurban yang akan didaftarkan ke MURI.

Mengharukan, Bocah Kelas 3 SD Ini Jalan Kaki Jual Gorengan

Mengharukan, Bocah Kelas 3 SD Ini Jalan Kaki Jual Gorengan

by Syaiful Adha
Rabu, 22 April 2026 14:28

Rizki mengambil gorengan yang ia jual dari dalam wadah.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak