PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepolisian mengungkap besaran kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F. Simamora, mengatakan nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan resmi dari Inspektorat Kabupaten Pandeglang bersama ahli konstruksi.
“Besaran kerugian negara bukan dihitung oleh kepolisian. Itu merupakan hasil perhitungan Inspektorat bersama ahli konstruksi. Totalnya lebih dari Rp500 juta yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi Banten,” kata IPDA Hansen, Rabu 7 Januari 2025.
Hansen menegaskan, angka tersebut merupakan hasil resmi Inspektorat dan bukan perhitungan internal kepolisian.
Terkait modus dugaan tindak pidana korupsi, Hansen menyebut pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci karena proses penyidikan masih berjalan.
“Modusnya belum bisa kami sampaikan sekarang karena masih didalami. Namun yang pasti, status yang bersangkutan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan anggaran Dana Desa serta Bantuan Keuangan Provinsi Banten di Desa Sidamukti.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat. Setelah itu kami meminta bantuan Inspektorat untuk memastikan apakah benar terjadi kerugian negara. Kepolisian melihat dari sisi perbuatan hukumnya,” jelas Hansen.
Hingga saat ini, Kades Sidamukti diketahui masih aktif menjabat. Namun demikian, Hansen menegaskan bahwa kewenangan terkait penonaktifan kepala desa berada di tangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Untuk dinonaktifkan atau tidaknya, itu bukan kewenangan kami, melainkan pemerintah daerah,” ucapnya.
Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Meski begitu, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Nanti akan kami lihat dari keterangan saksi dan tersangka. Apabila ada pihak lain yang terlibat, akan kami sampaikan dalam perkembangan selanjutnya,” pungkas Hansen.
Editor: Mastur Huda











