PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabupaten Pandeglang tercatat belum memiliki (TACB) selama sekitar enam tahun terakhir. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penghambat penetapan objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya resmi di daerah itu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, Yana Heryana, mengatakan bahwa pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya direncanakan akan dilakukan pada tahun ini. Namun, proses tersebut masih membutuhkan sejumlah persiapan.
“Insya Allah, tahun ini, kita akan membentuk tim TACB. Tapi kita harus persiapkan dulu, terutama dari sisi SDM karena tidak semua orang bisa menjadi tim TACB. Harus yang memiliki sertifikat dan kompetensi,” kata Yana Heryana, Sabtu, 17 Januari 2026.
Menurutnya, jumlah tenaga ahli bersertifikat TACB di Provinsi Banten masih terbatas. Karena itu, Disparbud Pandeglang perlu melakukan koordinasi dan komunikasi terlebih dahulu dengan calon anggota tim untuk memastikan kesiapan mereka.
“Minimal idealnya lima orang dari berbagai disiplin ilmu. Tapi meskipun misalnya arkeolog, tetap tidak bisa masuk TACB kalau belum memiliki sertifikat dan belum dilatih,” jelasnya.
Heryana mengungkapkan, Pandeglang sebenarnya pernah memiliki TACB, namun masa berlaku surat keputusan (SK) tim tersebut telah berakhir. Sejak itu, pembentukan kembali belum dilakukan hingga sekarang.
“Penetapan terakhir cagar budaya di Pandeglang itu sekitar tahun 2018. Setelah itu belum ada lagi karena memang belum ada tim TACB,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ketiadaan TACB berdampak langsung pada proses penetapan cagar budaya. Saat ini, penetapan dilakukan berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, dan semuanya harus melalui rekomendasi tim TACB.
“Tim TACB ini yang mengkaji apakah suatu objek layak ditetapkan sebagai cagar budaya atau tidak. Termasuk juga merekomendasikan penghapusan cagar budaya jika sudah rusak berat atau tidak layak lagi,” jelas Heryana.
Selain keterbatasan SDM, kendala lainnya adalah anggaran. Menurut Heryana, pembentukan tim memang membutuhkan biaya, terutama untuk operasional, honorarium, kajian lapangan, hingga sidang penetapan.
“Anggarannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan standar harga satuan (SSH). Tidak ada angka baku, tiap daerah berbeda,” ujarnya.
Disparbud Pandeglang berharap pembentukan TACB bisa segera terealisasi agar proses penetapan ODCB menjadi cagar budaya dapat berjalan kembali.
“Mudah-mudahan kita segera punya tim TACB. Karena penetapan cagar budaya tidak bisa sembarangan, harus melalui kajian tenaga ahli yang kompeten,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











