SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengevaluasi kinerja 12 unit Samsat yang ada di Banten. Hasilnya, hanya 4 dari 12 Samsat yang berani menjanjikan waktu layanan pasti.
Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi saat menyampaikan hasil evaluasi terhadap kinerja Samsat di hadapan Gubernur Banten Andra Soni beserta sejumlah kepala OPD di lingkup Pemprov Banten.
Selain itu, Ombudsman juga memaparkan bahwa hanya 7 dari 12 Samsat yang mempublikasikan tarif lengkap.
“Padahal ketidakjelasan memicu potensi pungli,” ungkap Fadli.
Kemudian, lanjutnya, dari 12 Samsat yang ada di Banten, hanya 4 unit yang belum mempublikasikan maklumat pelayanan sesuai standar.
Selanjutnya, hanya 4 Samsat yang melakukan pemantauan dan evaluasi pengaduan, 6 Samsat yang memiliki rekapitulasi data pengaduan yang layak, dan sebagian besar Samsat yang ada di Banten belum menyediakan petugas khusus atau kanal inklusif.
“Terkait dengan pelayanan di Samsat, kami bergerak dari pola pikir bahwa, satu, adanya penerimaan yang belum optimal dari sisi pendapatan pemerintah daerah,” ujar Fadli di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa, 20 Januari 2026.
Kedua, berdasarkan informasi asumsi masyarakat serta beragam permasalahan yang ada di Samsat, hal itu berdampak kepada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat sehingga tingkat kepatuhan pembayaran pajak juga rendah.
“Kenapa ini terjadi? Kami berkeyakinan salah satunya adalah terkait dengan prosedur, biaya, kepastian waktu, dan segala macamnya. Termasuk dengan pengaduan, dan itu semua sebenarnya sudah ada ketentuannya sebagaimana ada di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkapnya.
Ia mengaku, Ombudsman memantau hal itu.
“Bagaimana tentang persyaratannya, prosedurnya, biayanya, segala macam. Ada 21 indikator yang kami gunakan, kami lakukan di 12 Samsat, nah akhirnya kami melihat bahwa satu memang Samsat Ciruas itu yang paling baik dari sisi penerapan standar pelayanan. Nah pelayanan yang baik tentu akan meningkatkan kepuasan masyarakat. Kepuasan masyarakat yang baik semestinya meningkatkan kepatuhan mereka dalam membayar pajak. Kepastian biaya, kepastian persyaratan, kemudahan kepastian terhadap prosedur itu akan membuat masyarakat akan semakin yakin untuk mengelola sendiri pembiayaannya. Tapi kalau biaya tidak jelas, prosedurnya mereka tidak tahu, apalagi kalau sampai berbelit-belit, itu memberi ruang munculnya calo, pungli, dan segala macamnya,” tandas Fadli.
Untuk itu, Ombudsman mendorong agar ke depan semua standar pelayanan itu dipenuhi, lalu pengelolaan pengaduan diperbaiki, termasuk di antaranya adalah menggunakan nomor pengaduan Ombudsman sebagai salah satu nomor pengaduan bagi masyarakat.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











