SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Serang Budi Rustandi menyebut, pengumpulan zakat, infaq, dan sodaqoh (ZIS) hanya berlaku untuk PNS.
Sementara bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu tidak akan dibebani.
Kata Budi, hal itu dilakukan karena penghasilan PPPK tidak mencapai batas minimal harta atau nisab.
“Enggak boleh sama saya, karena sudah kecil (gajinya), kasian. Sama penuh waktu juga tidak wajib,” kata Budi,
Menurut Budi, pengumpulan ZIS ASN Pemkot Serang itu nantinya melalui mekanisme Unit Pengumpulan Zakat (UPZ).
Kemudian penghasilan pegawai yang masuk dalam kategori muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) akan otomatis dipotong dengan sistem payroll.
“Kalau kita pakai sistem payroll, udah saya panggil bendahara nya langsung dipotong, makanya sistemnya payroll aplikasi. Jadi nanti semua itu transparan di Bank BSI, nanti Pak Wakil, saya, Pak Sekda bisa lihat,” jelasnya.
Budi mengatakan, zakat tersebut nantinya bisa digunakan untuk para mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
“Agar bisa membantu nanti ketika ada keluarga kita yang kesusahan, yang kena musibah. Itu akan ada percepatan hari itu pun bisa keluar ketika ada aduan,” ucap Budi.
Editor: Bayu Mulyana











