KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Tangsel memutuskan untuk menahan sementara perpanjangan status tanggap darurat sampah yang sebelumnya diberlakukan di sejumlah wilayah.
Keputusan tersebut diambil sambil menunggu hasil evaluasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama tim lintas sektor.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, pemerintah daerah masih melakukan kajian menyeluruh terhadap efektivitas penanganan sampah selama masa tanggap darurat yang telah berlangsung.
“Sementara tidak diperpanjang dulu sambil BPBD dan tim melakukan kajiannya untuk jadi bahan evaluasi apakah perlu perpanjangan atau tidak,” ujar Benyamin di Puspemkot Tangsel, Rabu (21/1).
Menurutnya, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah status tanggap darurat tersebut akan diperpanjang kembali atau dihentikan. Namun, keputusan final ditargetkan dapat ditetapkan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan minggu depan bisa diputuskan diperpanjang atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel menetapkan status tanggap darurat sampah tahap pertama pada 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Status tersebut kemudian diperpanjang pada tahap kedua yang berlangsung dari 5 Januari hingga 19 Januari 2026.
Selama masa tanggap darurat, penanganan sampah difokuskan pada sejumlah titik prioritas, khususnya kawasan pasar dan ruas jalan utama seperti Jalan Serpong dan Jalan Ciputat.
Selain itu, pengangkutan sampah juga tetap dilakukan di kawasan permukiman serta lokasi lain yang dinilai membutuhkan penanganan segera.
Benyamin menegaskan, hasil evaluasi BPBD dan tim akan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan terkait status tanggap darurat sampah, sekaligus sebagai bahan perbaikan sistem pengelolaan sampah ke depan.
Editor Daru











