SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dana bantuan sosial (bansos) tahun 2025 untuk warga kurang mampu di Desa Panyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, diduga disunat oleh oknum perangkat desa berinisial AJ. Warga yang tidak terima atas dugaan tersebut telah melaporkan kasus ini ke Mapolresta Serang Kota.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panyaungan Jaya, Nurhedi, mengatakan laporan warga dibuat pada Jumat, 9 Januari 2026. Dalam laporannya, warga penerima manfaat (KPM) mengaku tidak menerima bantuan secara utuh sebagaimana yang seharusnya diberikan oleh pemerintah.
Bantuan yang diduga disunat tersebut meliputi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra), serta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Nurhedi mengapresiasi langkah warga yang berani melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, praktik pemotongan bantuan tidak dapat dibenarkan karena merugikan masyarakat miskin.
“Saya pribadi merasa bangga dengan masyarakat yang berani bicara. Ini yang sejak dulu diharapkan,” katanya, Kamis kemarin.
Sebagai unsur pengawasan di desa, Nurhedi menegaskan BPD berkewajiban membela kepentingan warganya. Ia juga berjanji akan mengawal proses hukum dugaan pungutan liar (pungli) tersebut hingga tuntas.
“Masalah ini sudah masuk ranah hukum. Saya diminta untuk mengawal sampai ada tindak lanjut sesuai keinginan masyarakat,” ujarnya.
Nurhedi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, modus dugaan pemotongan bantuan dilakukan dengan cara mengambil kartu bantuan milik warga. Kartu tersebut diambil oleh perwakilan RT dengan alasan atas perintah AJ.
“Kartunya sempat tidak bisa diambil warga. Katanya sudah diaktifkan, tapi belum untuk pencairan. Informasinya baru bisa digunakan bulan berikutnya,” jelasnya.
Atas informasi tersebut, Nurhedi mengaku telah melakukan klarifikasi kepada pendamping desa serta meminta warga mengecek saldo bantuan sebagai bukti awal. Dari hasil pengecekan itu, ditemukan dugaan adanya pemotongan dana bantuan yang diterima warga.
“Warga penerima PKH dan BPNT mengaku dananya dipotong. Dugaan mengarah ke aparatur desa, terutama saudara AJ yang disebut-sebut sebagai pengarah,” ungkapnya.
Nurhedi berharap kasus tersebut dapat diproses kepolisian hingga tuntas. Ia juga meminta agar semua pihak yang terlibat dan telah merugikan masyarakat kurang mampu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Harapan kami, proses hukum berjalan sampai tuntas,” ujarnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, penyelidik tengah melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti.
“Lagi kita proses, masih dalam tahap penyelidikan,” tuturnya singkat.*
Editor : Krisna Widi Aria











