SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng non DMO CP8/CP10 tahun 2025 senilai Rp 20,4 miliar masuk tahap satu. Perkara tersebut saat ini sedang dipelajari Jaksa Peneliti Kejati Banten.
“Perkaranya sudah masuk tahap satu, nanti disampaikan perkembangannya (hasil pemeriksaan berkas perkara-red),” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna belum lama ini.
Kedua berkas yang diperiksa jaksa peneliti tersebut atas nama Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya dan Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama.
“Tersangka masih dua orang itu, belum ada (penambahan tersangka lain-red),” kata Rangga.
Saat penyidikan, penyidikan dikatakan Rangga telah melakukan penyitaan aset berupa uang Rp 5,2 miliar. Sumber uang tersebut berasal dari Andreas Rp 1,750 miliar dan PT Petrindo Rp 3,530 miliar. “Selain itu ada jugamobil Innova Zenix milik tersangka A (Andreas-red),” ujarnya.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Herman mengungkapkan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Senin 24 November 2025.
Oleh penyidik, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia mengatakan, pembelian minyak goreng 1.200 ton tersebut telah dibayarkan PT ABM pada Maret 2025 lalu.
Namun, PT KAN hingga kini tak kunjung mengirim ribuan ton minyak goreng tersebut kepada perusahaan milik BUMD Banten tersebut. “Sampai sekarang minyak goreng belum diterima,” katanya.
Ditanya alasan PT KAN tidak mengirim minyak goreng tersebut tidak dijelaskan. Herman berdalih, perkaranya sedang didalami. “Masih kami dalami,” tegasnya.
Ia menegaskan, pihaknya sedang menelusuri aset dari hasil perkara tersebut. Ia memastikan akan penyitaan apabila ditemukan bukti hasil pencucian uang.
“Sampai sekarang masih kita lacak aset-aset pihak terkait, nantinya tentu akan dilakukan penyitaan,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak












