SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, kembali meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar segera menyelesaikan persoalan sengketa aset yang hingga kini belum tuntas.
Nanang menyebut, polemik aset seharusnya tidak lagi diperdebatkan karena sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.
“Undang-undang sudah jelas menyebutkan Ibu Kota Kabupaten Serang ada di Kecamatan Ciruas. Jadi tidak perlu lagi ada tafsir yang berbeda-beda,” ujar Nanang, Minggu 25 Januari 2026.
Atas dasar tersebut, Nanang menilai keberadaan pusat pemerintahan Kabupaten Serang, termasuk Pendopo Bupati yang saat ini masih berada di wilayah Kota Serang, tidak lagi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Nanang juga menyoroti lambannya proses penyerahan aset pasca pemekaran daerah.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang yang mengamanatkan penyerahan aset paling lambat lima tahun setelah daerah otonom baru terbentuk.
“Dalam undang-undang disebutkan penyerahan aset maksimal lima tahun. Namun hingga sekarang sudah hampir 18 tahun dan baru sebagian yang diserahkan,” katanya.
Nanang mengatakan, perdebatan mengenai frasa “sebagian” aset seharusnya sudah tidak relevan.
Pasalnya, terdapat surat penegasan dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 7 April 2009 yang menganut asas domisili.
“Prinsipnya, aset yang berada di wilayah Kota Serang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Serang,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyelesaian aset sangat dibutuhkan untuk menunjang pelayanan publik di Kota Serang.
Saat ini, Pemkot Serang membutuhkan lahan dan bangunan untuk kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi vertikal.
“Selain OPD, ada juga kebutuhan untuk instansi vertikal seperti Imigrasi, OJK, dan Kementerian Agama yang masih terkendala ketersediaan lahan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











