SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) menyatakan dukungan terhadap posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia dalam struktur ketatanegaraan.
PSKBI menilai, penempatan Polri di bawah Presiden masih relevan dan konstitusional, sepanjang dijalankan dalam kerangka negara hukum, demokrasi Pancasila, serta pengawasan yang kuat dan akuntabel.
Dukungan tersebut disampaikan PSKBI di tengah menguatnya wacana publik terkait penataan kelembagaan Polri, yang dinilai perlu disikapi secara jernih, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa dan negara.
Ketua Harian DPP PSKBI, H. Lutfi Tri Putra, mengatakan pembahasan mengenai posisi Polri merupakan diskursus yang sah dalam negara demokrasi, namun tidak boleh ditarik pada kepentingan jangka pendek.
“Diskursus soal posisi Polri ini sah dalam demokrasi. Tapi harus dilihat secara utuh, tenang, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa dan negara,” katanya, Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut Lutfi, sebagai negara yang menganut sistem presidensial, Indonesia memberikan mandat langsung kepada Presiden untuk menjalankan pemerintahan, termasuk menjaga stabilitas keamanan nasional.
“Dalam sistem presidensial, Presiden bertanggung jawab penuh atas jalannya pemerintahan. Maka secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden masih relevan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan Polri di bawah Presiden penting untuk menjaga kesatuan komando dan efektivitas koordinasi nasional.
“Polri itu institusi nasional. Kalau komandonya terfragmentasi, justru bisa melemahkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
PSKBI juga menilai kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah luas dan heterogenitas sosial yang tinggi menuntut Polri memiliki posisi strategis.
“Indonesia ini negara besar dengan tantangan keamanan yang beragam. Polri harus punya ruang untuk bergerak cepat dan terkoordinasi,” katanya.
Meski demikian, kata Lutfi, dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kewenangan tanpa batas.
“Kami tegaskan, tidak ada kekuasaan tanpa kontrol. Dalam negara demokrasi, semua kekuasaan harus dibatasi dan diawasi, termasuk Polri,” ujarnya.
Ia menilai persoalan utama dalam tata kelola kepolisian bukan semata soal struktur organisasi.
“Masalah utama bukan di strukturnya, tapi di kualitas pengawasan, budaya profesional, dan kejelasan batas antara kebijakan strategis dan tindakan operasional,” jelasnya.
PSKBI mendorong penguatan pengawasan sipil yang independen dan transparan terhadap Polri.
“Pengawasan sipil harus diperkuat dan benar-benar punya kewenangan substantif, bukan sekadar formalitas,” tegas Lutfi.
Selain itu, peran parlemen juga dinilai penting dalam menjaga akuntabilitas Polri.
“Parlemen harus menjalankan fungsi pengawasan, baik dalam aspek anggaran, kebijakan, maupun evaluasi kinerja Polri,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas Polri dalam kehidupan politik.
“Netralitas Polri itu harga mati, terutama dalam kontestasi elektoral. Tanpa netralitas, kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.
Menurut Lutfi, kepolisian yang kuat bukanlah kepolisian yang bekerja tanpa kontrol.
“Polri yang kuat itu bukan yang kebal kritik, tapi yang profesional, taat hukum, dan bertanggung jawab kepada publik,” katanya.
Dalam konteks reformasi kelembagaan, PSKBI mendorong agar fokus diarahkan pada pembenahan substansi.
“Peningkatan kualitas SDM, pembenahan tata kelola internal, penegakan kode etik, dan budaya pelayanan publik harus jadi prioritas,” tegasnya.
PSKBI menilai, wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, fragmentasi komando, dan politisasi sektoral.
Menurut PSKBI, mempertahankan Polri di bawah Presiden dengan pengawasan demokratis yang kuat merupakan pilihan paling moderat.
“Ini opsi yang paling aman dan sesuai dengan karakter ketatanegaraan Indonesia saat ini,” pungkas Lutfi.*











