CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon angkat bicara terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Banten.
PPP Cilegon menilai penunjukan Baihaki Sulaiman sebagai Plt Ketua DPW PPP Banten menggantikan Subadri Usuludin dinilai cacat hukum.
Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP mengeluarkan keputusan memberhentikan Subadri Usuludin dan menunjuk Baihaki Sulaiman sebagai Plt Ketua DPW PPP Banten melalui Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 0031/SK/DPP/W/I/2026 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten.
Dalam SK tersebut, DPP PPP menunjuk Baihaki Sulaiman sebagai Plt Ketua DPW PPP Banten dan Ida Hamidah sebagai Plt Sekretaris DPW PPP Banten.
Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji, mengaku tidak ragu menyatakan penunjukan Plt Ketua DPW PPP Banten tersebut cacat hukum.
“Saya secara tegas menyatakan cacat hukum dan tidak sah. Karena yang pertama, SK itu ditandatangani oleh Ketum Mardiono dan Wasekjen, bukan oleh Ketum Mardiono dan Sekjen Taj Yasin,” ujar Sahruji.
Menurut Sahruji, keputusan mengganti Ketua DPW PPP Banten tersebut juga tidak sejalan dengan kesepakatan yang tertuang dalam islah yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) pada tahun 2025 lalu.
Politisi senior di Kota Cilegon itu juga mempertanyakan dasar keputusan DPP PPP yang memberhentikan Subadri Usuludin dan menggantikannya dengan Baihaki Sulaiman.
Subadri Usuludin, lanjut Sahruji, sejauh ini tidak pernah melanggar keputusan partai dan selalu patuh terhadap perintah partai.
Sebagai partai warisan ulama, Sahruji menduga keputusan tersebut sarat dengan kepentingan kelompok tertentu.
Sahruji mengaku siap menerima segala konsekuensi atas sikap terbukanya dalam menyikapi keputusan DPP PPP tersebut. Ia menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, PPP Cilegon berhasil meraih lima kursi di DPRD Kota Cilegon, meningkat signifikan dibandingkan perolehan kursi pada periode sebelumnya.
Menurutnya, salah satu indikator keberhasilan seorang pemimpin partai adalah mampu mendudukkan kadernya di lembaga legislatif.
“Partai ini katanya warisan ulama, bukan warisan nenek moyang. Ada aturan di partai yang tertuang dalam AD/ART yang harus dipatuhi,” tegasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











