SERANG – Kenakalan remaja dan jerat hukumnya. Kalimat tersebut menjadi tema penyuluhan hukum oleh Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada siswa SMKN 4 Pandeglang pada Selasa (27/1) lalu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna yang menjadi pembicara, mengajak para siswa SMKN 4 Pandeglang untuk memahami berbagai bentuk kenakalan remaja yang terjadi di lingkungannya. Sehingga, mengetahui konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Rangga mengatakan, konsekuensi hukum kenakalan remaja di Indonesia melibatkan sistem peradilan pidana anak, mulai dari tindakan preventif, rehabilitasi, hingga penjara.
“Selama ini banyak generasi muda kita yang gagal paham soal konsekuensi hukum kenakalan remaja. Taunya, mereka hanya akan dilakukan rehabilitasi saja, karena masih di bawah umur. Itu salah besar, karena tidak semua kenakalan remaja bisa direhabilitasi,” jelas Rangga.
Ia menambahkan, beberapa kenakalan remaja yang mengadung tindakan kriminal seperti penggunaan narkoba, kekerasan/tawuran, perusakan properti, dan perundungan (bullying) dapat dijerat pidana. “Ada undang-undang yang mengaturnya, sesuai tingkat keparahannya,” tegasnya.
Konsekuensi hukum akibat kenakalan remaja sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Memang tidak semua kenakalan remaja bisa masuk ke ranah hukum. Remaja yang melanggar hukum diproses melalui mekanisme khusus yang mengutamakan rehabilitasi daripada hukuman penjara (diversi-red). Tapi, untuk penyalahgunaan narkoba, seperti pengguna narkoba di kalangan remaja, diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Kemudian, untuk pelaku tawuran yang mengakibatkan kerusakan atau korban dapat dikenakan penangkapan, penuntutan, dan hukuman penjara. Perilaku seks bebas atau pornografi seperti tindakan cabul dan penyebaran konten pornografi, itu masuk pelanggaran hukum serius dan dapat dipenjara,” jelas Rangga.
Program JMS, ujar Rangga, menjadi langkah nyata Kejati Banten dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini. Program ini sebagai upaya membentuk generasi muda yang berkarakter, bertanggung jawab, dan berani mengatakan tidak pada kenakalan remaja. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











