CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menegaskan tidak ada rencana penjualan aset jalan menuju Pelabuhan Warnasari, sebagaimana isu yang berkembang belakangan ini.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak, Senin, 2 Februari 2026.
Tunggul menjelaskan, isu penjualan aset tersebut bermula dari dinamika pembahasan dalam rapat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang kemudian dituangkan dalam notulen rapat.
Namun, menurutnya, notulen tersebut bukan merupakan keputusan resmi pemerintah daerah.
“Memang yang muncul kemarin itu terkait notulen rapat Kadin. Kita sudah tahu output rapatnya, tapi ujungnya adalah MoU yang ditandatangani kemarin. Di dalam MoU itu tidak ada klausul terkait pelepasan aset,” tegas Tunggul.
Ia menegaskan, Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Cilegon dan PT Krakatau Steel hanya mengatur soal pemanfaatan akses jalan menuju Pelabuhan Warnasari, bukan penjualan ataupun pengalihan kepemilikan aset.
“Penjualan aset itu tidak ada. Memang dalam dinamika yang digelar Kadin sempat muncul wacana, tapi itu bukan keputusan,” ujarnya.
Tunggul juga menekankan, secara aturan, pelepasan aset daerah tidak diperbolehkan tanpa mekanisme yang ketat.
Bahkan, kata dia, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), aset daerah tidak boleh dijaminkan.
“Bicara aturan Permendagri, pelepasan aset itu harus digaransi pemerintah daerah, dan pada prinsipnya tidak boleh ada pelepasan aset. Jangankan dilepas, menjaminkan aset saja tidak boleh, apalagi untuk BUMD. Penyertaan modal pun tidak bisa dilakukan sembarangan,” tegasnya.
Terkait fungsi pengawasan DPRD Kota Cilegon, Tunggul menyatakan pihak eksekutif siap untuk memberikan penjelasan secara terbuka apabila dibutuhkan.
“Dengan DPRD sendiri, terkait fungsi pengawasan, kami siap saja. Kalau ada yang mau ditanyakan, termasuk soal keuangan, kami siap diundang,” pungkasnya.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











