PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) mempercepat penertiban sejumlah lahan sekolah yang diklaim ahli waris.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset pendidikan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kasubag Tata Usaha Disdikpora Pandeglang, Sukron Mulyadi, mengatakan sengketa lahan sekolah tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi ditemukan di beberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang.
“Kasus serupa tidak hanya di Desa Gerendong, tetapi juga di sejumlah wilayah lain. Sekolah kerap diklaim ahli waris atau terjadi sengketa lahan,” kata Sukron, Selasa 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali membahas persoalan tersebut sekaligus mengumpulkan data terkait riwayat penguasaan lahan.
“Kami sudah lama menempati lahan tersebut, sementara pihak keluarga mungkin memiliki bukti kepemilikan. Nantinya kami akan melakukan pendekatan melalui musyawarah,” ujarnya.
Disdikpora menargetkan penyelesaian sengketa melalui beberapa tahapan, mulai dari inventarisasi aset, pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga kolaborasi dengan bidang pertanahan untuk proses pengukuran dan pemetaan.
“Dengan langkah ini, histori penguasaan tanah bisa lebih tertib sehingga sengketa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang,” tambahnya.
Saat ini, dari total 27 bidang tanah sekolah yang menjadi perhatian di Kecamatan Pandeglang, empat di antaranya telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Kami juga akan melanjutkan inventarisasi di delapan kecamatan lainnya,” jelasnya.
Disdikpora menekankan pentingnya administrasi dan dokumentasi aset sekolah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dulu nomenklatur lahan sekolah berbeda-beda, sekarang kami perkuat administrasinya agar semuanya jelas,” kata Sukron.
Tim penyelesaian sengketa melibatkan berbagai pihak, di antaranya bidang pertanahan DPKPP, BMD BPKD, Disdikpora, bagian hukum, tata pemerintahan, serta perwakilan BPN.
Sukron menambahkan, Bupati Pandeglang juga memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian sengketa lahan sekolah tersebut.
“Kebijakan ini untuk memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan warga pendidikan. Jika lahan sudah tertib, pembangunan sekolah dapat berjalan tanpa kendala,” ujarnya.
Ia mengakui kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan informasi historis lahan, karena banyak kepala sekolah sebelumnya tidak mengetahui riwayat kepemilikan tanah.
Meski begitu, tim terus berupaya menghimpun data dari berbagai sumber yang mengetahui sejarah lahan tersebut.
Disdikpora menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh persoalan sengketa lahan sekolah.
“Langkah ini justru memperkuat pelayanan pemerintah demi kenyamanan aktivitas belajar mengajar di sekolah,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











