KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah diperoleh kekuatan hukumnya secara tetap.
Pemusnahan tersebut menyasar pada peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras tanpa izin edar.
Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti narkotika yang dihancurkan mencakup sabu-sabu seberat 146,099 gram, tembakau sintetis seberat 1.140,126 gram, obat keras jenis tramadol sebanyak 176.313 butir, obat keras hexymer sebanyak 286.636 butir dan obat trihex sebanyak 518 butir.
Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari fungsi eksekusi pihak kejaksaan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan yang berlangsung secara terbuka tersebut juga disaksikan oleh perwakilan instansi terkait sebagai simbol sinergi dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Fajar Gurindro mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan ini tidak hanya merupakan alat kejahatan, tetapi juga barang-barang yang berisiko memberikan dampak negatif bagi kesehatan dan keamanan sosial.
Selain zat adiktif kata Fajar, Kejaksaan juga memusnahkan 353 item kosmetik palsu yang dianggap membahayakan konsumen, serta 25 unit alat komunikasi yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya.
“Dari total 88 perkara yang ditangani, terdapat satu barang bukti yang cukup mencolok, yakni sebuah wadah penyimpanan es,” katanya
Fajar juga menjelaskan bahwa benda tersebut memiliki nilai historis kriminal yang kelam, karena digunakan tersangka untuk menyembunyikan mayat dalam sebuah kasus pembunuhan.
“Barang bukti ini tidak memiliki nilai ekonomi dan justru berbahaya bagi masyarakat, maka sesuai putusan pengadilan, harus segera kita musnahkan,” ujar Fajar.
Selain itu kata Fajar, transparansi barang rampasan mengenai barang bukti lain yang belum dimusnahkan, seperti alat berat seperti eksavator. Dirinya menerangkan bahwa barang tersebut masih dalam proses hukum atau upaya hukum lanjutan.
Meski begitu, dirinya memastikan bahwa jika nantinya putusan hakim menetapkan barang tersebut dirampas untuk negara.
“Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan KPKNL untuk melakukan penjualan lelang guna memberikan pemasukan bagi kas negara,” tukasnya.
Editor Daru











