JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang memperketat tata kelola serta manajemen risiko di industri fintech dan aset keuangan digital. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan layanan keuangan berbasis teknologi yang diiringi dengan risiko yang semakin kompleks.
Penguatan regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 dan Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025. Melalui aturan ini, OJK mewajibkan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan memiliki struktur direksi dan komisaris yang memadai serta menerapkan manajemen risiko secara menyeluruh.
Manajemen risiko yang dimaksud mencakup risiko siber, operasional, hukum, hingga reputasi, guna meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan menjaga kepercayaan publik.
Di sektor aset keuangan digital, OJK juga mewajibkan pelaku usaha untuk menyusun rencana bisnis yang terukur serta melaporkan realisasinya secara berkala kepada regulator. Aturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, dengan masa transisi yang diberikan bagi pelaku industri.
Melalui kebijakan ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan industri keuangan digital yang sehat, transparan, dan berintegritas.
Editor: Mastur Huda











