PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak 25.110 siswa memiliki data tidak valid atau masuk kategori Residu Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kondisi ini membuat para siswa berpotensi masuk kategori Belum Pernah Sekolah (BPS) atau Anak Tidak Sekolah (ATS).
Residu Dapodik merupakan data induk pendidikan yang belum valid karena belum lengkap, ganda, atau belum sinkron dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno, mengatakan persoalan residu umumnya terjadi akibat ketidaksesuaian data administrasi siswa dengan data kependudukan orang tua.
“Orang tua mendaftarkan anaknya sekolah, tapi kurang memperhatikan kesesuaian data pribadi, baik nama orang tua di KTP maupun data anak di Kartu Keluarga,” kata Nono Suparno, Selasa 10
Menurutnya, selama data belum diperbaiki, status siswa akan tetap bermasalah di aplikasi pendidikan.
“Itu akan tetap berstatus residu atau merah di aplikasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau orang tua dan sekolah lebih teliti saat memasukkan data identitas siswa saat proses pendaftaran sekolah.
“Identitas anak harus sesuai dengan data di KK dan KTP orang tua. Pastikan nama anak dan orang tua benar,” ucapnya.
Nono mengingatkan, dampak paling serius dari data yang tidak valid adalah siswa bisa mengalami kendala saat penerbitan ijazah.
“Yang lebih fatal, siswa bisa mengalami masalah saat penerbitan ijazah,” katanya.
Disdikpora Pandeglang pun terus berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar data siswa dapat diperbaiki.
“Kami melibatkan Disdukcapil dan satuan pendidikan agar penanganan residu bisa lebih efektif. Alhamdulillah tiap tahun bisa diselesaikan,” ujarnya.
Berdasarkan data Disdikpora Pandeglang juga mencatat jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di daerah tersebut mencapai 42.415 anak per 4 Februari 2026.
Nono menjelaskan, angka tersebut merupakan akumulasi dari beberapa kategori, yakni Belum Pernah Sekolah (BPS) atau residu sebanyak 25.110 anak, putus sekolah (drop out/DO) sebanyak 6.187 anak, serta lulus tidak melanjutkan (LTM) sebanyak 11.187 anak.
“Semua kategori itu masuk data ATS, totalnya 42.415 anak,” jelasnya.
Ia menyebut angka ATS cenderung kembali meningkat setiap akhir tahun ajaran.
“Setiap akhir tahun ajaran biasanya naik lagi. Sudah diturunkan, nanti naik lagi,” katanya.
Menurutnya, banyaknya pilihan jalur pendidikan di Pandeglang, termasuk pendidikan di pondok pesantren, turut memengaruhi data tersebut.
“Di Pandeglang banyak pilihan, ada yang lanjut ke SMP, ada juga yang memilih ke pondok pesantren,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pendidikan formal tetap penting meskipun anak memilih pendidikan di pesantren.
“Kami tidak melarang masuk pesantren, tapi minimal sambil sekolah atau memilih pesantren yang memiliki pendidikan formal,” katanya.
Disdikpora juga mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi siswa saat pendaftaran sekolah agar tidak kembali masuk data residu.
Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan jalur pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“PKBM di Pandeglang cukup banyak dan bisa membantu menurunkan angka ATS. Anak yang tidak sekolah formal masih bisa melanjutkan melalui jalur nonformal,” tutupnya.
Editor: Abdul Rozak











