• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Bupati Pandeglang Terbitkan SE Bersih-bersih Sampah dan BSU

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Selasa, 10 Februari 2026 06:25
in Pandeglang, Umum
Bupati Pandeglang Terbitkan SE Bersih-bersih Sampah dan BSU

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melaksanakan aksi bersih-bersih lingkungan di perkotaan Pandeglang..Foto : Purnama Irawan

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan setiap desa, kelurahan, satuan pendidikan, dan pesantren membentuk Bank Sampah Unit (BSU). Surat edaran tersebut diterbitkan pada 19 Januari 2026.

Kewajiban pembentukan BSU tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor: 660/122/DLH/2026 tentang Pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di Wilayah Setempat.

RelatedPosts

konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
BPPKB Banten HDS Santuni 2000 Anak Yatim

Sudah Terbentuk di Tiga Provinsi, BPPKB Banten HDS Santuni 2.000 Anak Yatim

Minggu, 27 September 2026 18:45
Demokrat Pandeglang

Cegah Kelangkaan Stok Darah, DPC Demokrat Pandeglang Sumbangkan 20 Kantong

Minggu, 27 September 2026 12:45
Jonatan Christie dan Alwi Farhan Melaju ke Perempat Final Asian Games 2026

Jonatan Christie dan Alwi Farhan Melaju ke Perempat Final Asian Games 2026

Minggu, 27 September 2026 10:15

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengatakan, penerbitan SE wajib pembentukan BSU dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

“Serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan,” katanya, Selasa, 10 Februari 2026.

Oleh karena itu, diperlukan adanya sistem pengelolaan sampah yang terstruktur melalui pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di tiap wilayah, satuan pendidikan, dan pesantren.

“Setiap desa dan kelurahan dan/atau lingkungan pendidikan dan pesantren diwajibkan membentuk Bank Sampah Unit (BSU) sebagai wadah pengumpulan, pemilahan, dan pengelolaan sampah anorganik yang bernilai ekonomis,” katanya.

Kemudian, para camat, lurah, dan kepala desa bertanggung jawab mengoordinasikan pembentukan BSU serta menunjuk pengelola BSU yang berasal dari unsur masyarakat, karang taruna, PKK, atau lembaga lokal.

“Setiap kepala sekolah, pimpinan perguruan tinggi, dan pimpinan pondok pesantren bertanggung jawab mengoordinasikan pembentukan BSU serta menunjuk pengelola BSU yang berasal dari lingkungan kerja masing-masing,” katanya.

BSU dapat bermitra dengan bank sampah induk atau pihak ketiga yang memiliki izin dan kompetensi dalam pengelolaan sampah.

Setiap BSU diwajibkan melakukan pencatatan administrasi berupa jumlah nasabah, jenis dan volume sampah yang terkumpul, serta hasil penjualan atau pemanfaatan sampah.

“Laporan pelaksanaan kegiatan BSU disampaikan secara berkala setiap tiga bulan kepada Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Pembentukan BSU diharapkan dapat mengurangi timbunan sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA), sekaligus menumbuhkan budaya masyarakat dalam memilah dan memanfaatkan sampah.

“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: bank sampahbsusurat edaran bupatitpa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tandang ke West Ham Tanpa Mason Mount dan Matthijs de Ligt, MU Incar Kemenangan Kelima Beruntun

Next Post

Yuk Simak, Berikut Harga Blue Safir Asli dan Faktor yang Memengaruhinya

Next Post
Yuk Simak, Berikut Harga Blue Safir Asli dan Faktor yang Memengaruhinya

Yuk Simak, Berikut Harga Blue Safir Asli dan Faktor yang Memengaruhinya

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Minggu, 27 September 2026 08:02
Kawasan Industri Kabupaten Serang

Pemkab Serang Dorong Pembentukan Kawasan Industri

Minggu, 27 September 2026 19:02
Pencairan GU Kelurahan Cilegon

Lurah di Cilegon Keluhkan Pencairan Dana Operasional

Minggu, 27 September 2026 18:37
asian games 2026

Empat Wakil Indonesia Lolos ke Semi Final, Alwi Farhan Melaju Jonatan Christie Kandas

Minggu, 27 September 2026 15:25
9 pekerja PT KJI

Empat Bulan Bekerja Tanpa Kontrak, Pekerja PT KJI Minta Diangkat Jadi Karyawan Tetap

Minggu, 27 September 2026 15:20
Proyek PT Wankai

Pemkot Cilegon Stop Proyek PT Wankai, Warga: Pemadatan Lahan Masih Berjalan

Senin, 28 September 2026 12:54
Perempuan Tani HKTI Banten Dukung Andra Soni, Dorong Kebijakan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Perempuan Tani HKTI Banten Dukung Andra Soni, Dorong Kebijakan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Minggu, 27 September 2026 10:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Serapan Belanja Tangsel

September 2026, Belanja Tangsel Terserap 50 Persen

by Syaiful Adha
Senin, 28 September 2026 17:16
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Serapan anggaran belanja Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah mencapai 50 persen lebih, hingga September...

Pencairan ganti uang kelurahan di Cilegon

Ganti Uang Kelurahan Baru Tiga Kali Cair, PKS: TAPD Buka Penyebabnya!

by Adam Fadillah
Senin, 28 September 2026 17:08
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Persoalan pencairan Ganti Uang (GU) di tingkat kelurahan Kota Cilegon disebut baru terealisasi tiga kali, hingga September...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.