PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan setiap desa, kelurahan, satuan pendidikan, dan pesantren membentuk Bank Sampah Unit (BSU). Surat edaran tersebut diterbitkan pada 19 Januari 2026.
Kewajiban pembentukan BSU tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor: 660/122/DLH/2026 tentang Pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di Wilayah Setempat.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengatakan, penerbitan SE wajib pembentukan BSU dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
“Serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan,” katanya, Selasa, 10 Februari 2026.
Oleh karena itu, diperlukan adanya sistem pengelolaan sampah yang terstruktur melalui pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di tiap wilayah, satuan pendidikan, dan pesantren.
“Setiap desa dan kelurahan dan/atau lingkungan pendidikan dan pesantren diwajibkan membentuk Bank Sampah Unit (BSU) sebagai wadah pengumpulan, pemilahan, dan pengelolaan sampah anorganik yang bernilai ekonomis,” katanya.
Kemudian, para camat, lurah, dan kepala desa bertanggung jawab mengoordinasikan pembentukan BSU serta menunjuk pengelola BSU yang berasal dari unsur masyarakat, karang taruna, PKK, atau lembaga lokal.
“Setiap kepala sekolah, pimpinan perguruan tinggi, dan pimpinan pondok pesantren bertanggung jawab mengoordinasikan pembentukan BSU serta menunjuk pengelola BSU yang berasal dari lingkungan kerja masing-masing,” katanya.
BSU dapat bermitra dengan bank sampah induk atau pihak ketiga yang memiliki izin dan kompetensi dalam pengelolaan sampah.
Setiap BSU diwajibkan melakukan pencatatan administrasi berupa jumlah nasabah, jenis dan volume sampah yang terkumpul, serta hasil penjualan atau pemanfaatan sampah.
“Laporan pelaksanaan kegiatan BSU disampaikan secara berkala setiap tiga bulan kepada Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Pembentukan BSU diharapkan dapat mengurangi timbunan sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA), sekaligus menumbuhkan budaya masyarakat dalam memilah dan memanfaatkan sampah.
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria











