SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– RSUD Banten menegaskan kesiapan penuh untuk melaksanakan arahan Gubernur Banten agar tidak menghentikan layanan kesehatan, khususnya layanan cuci darah, bagi pasien BPJS Kesehatan yang kepesertaannya sempat terhenti akibat pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Direktur RSUD Banten, dr. Danang Hamsah Nugroho, memastikan seluruh pasien yang datang ke RSUD Banten tetap akan mendapatkan pelayanan medis tanpa terkecuali.
“Setiap pasien yang datang ke RSUD Banten akan kami layani. Penanganan medis menjadi prioritas utama, baru kemudian urusan administrasi,” tegas Danang, Jumat 13 Februari 2026.
Ia menekankan, pihak rumah sakit tidak akan menolak pasien, termasuk pasien penyakit kronis dan katastropik seperti gagal ginjal yang membutuhkan terapi cuci darah secara rutin.
“Kami siap menjalankan perintah Gubernur. Layanan cuci darah dan layanan medis lainnya tetap berjalan, meskipun status BPJS pasien sedang dalam proses reaktivasi,” ujarnya.
Tindak Lanjut Kebijakan Penonaktifan PBI
Diketahui sebelumnya, sebanyak 480.757 peserta PBI JK di Provinsi Banten dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang pembaruan data PBI JK agar bantuan iuran tepat sasaran.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Andra Soni memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan. Ia menegaskan seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien, khususnya penderita penyakit kronis yang memerlukan terapi berkelanjutan.
“Tidak ada pengurangan jaminan kesehatan. Ini penyesuaian berbasis data agar tepat sasaran, disertai pengalihan segmen peserta,” ujar Andra Soni.
Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan mekanisme perlindungan layanan kesehatan bagi peserta PBI yang nonaktif. Peserta yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit milik provinsi dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Kesehatan atas rekomendasi rumah sakit. Sementara untuk rawat jalan, reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.
Pemprov Banten juga memastikan peserta PBPU yang dibiayai APBD tidak dinonaktifkan, kecuali karena meninggal dunia, pindah domisili, atau berpindah segmen kepesertaan.
Pada tahun 2026, Pemprov Banten menanggung jaminan kesehatan sebanyak 606.060 jiwa melalui pembiayaan daerah.
RSUD Banten Prioritaskan Keselamatan Pasien
Sejalan dengan kebijakan tersebut, RSUD Banten menegaskan komitmennya untuk mengedepankan keselamatan dan hak pasien di atas persoalan administrasi.
“Pasien tetap kami tangani sambil proses administrasi dan reaktivasi kepesertaan berjalan. Tidak boleh ada penghentian layanan,” tegas dr. Danang.
Editor: Bayu Mulyana











