PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Pasar Badak, Kamis, 12 Februari 2026. Penertiban dilakukan karena aktivitas pedagang dinilai menghalangi akses pejalan kaki.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) yang melarang penggunaan trotoar maupun fasilitas umum untuk kegiatan berdagang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pedagang menempatkan gerobak serta kursi di atas trotoar hingga menutup jalur pejalan kaki. Kondisi itu membuat warga terpaksa berjalan di badan jalan sehingga dinilai membahayakan keselamatan.
Kepala Seksi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, mengatakan pedagang yang ditertibkan telah berjualan di trotoar selama hampir satu bulan.
“Trotoar dan badan jalan tidak boleh digunakan untuk berdagang sesuai Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban. Pedagang tersebut sebelumnya sudah beberapa kali diingatkan,” kata Ucu.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan milik pedagang yang masih berjualan meski telah diberikan peringatan.
“Kami membawa barang-barang seperti kursi, kompor, dan peralatan berdagang lainnya untuk diamankan sementara di Mako Satpol PP,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban tidak hanya dilakukan di satu titik, tetapi akan menyasar seluruh pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum, terlebih menjelang Ramadan yang biasanya diikuti peningkatan jumlah pedagang musiman.
Menurutnya, pada penertiban kali ini terdapat sekitar sembilan pedagang yang berjualan di trotoar. Namun, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan bertahap.
“Kalau tetap melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Ucu menjelaskan, pelanggaran Perda K3 dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp25 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
Ia menilai keberadaan pedagang di trotoar membuat pengunjung pasar kesulitan berjalan dan berpotensi memicu kemacetan karena warga harus turun ke badan jalan.
Satpol PP mengimbau pedagang agar menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah daerah agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.*
Editor : Krisna Widi Aria











