LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya menjaga akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu di tengah penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Kebijakan tersebut sempat memicu keresahan warga yang selama ini bergantung pada layanan kesehatan gratis.
Penonaktifan terjadi sejak 1 Februari 2026. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, sebanyak 179.710 peserta PBI-JK di Kabupaten Lebak dinyatakan tidak aktif.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan terbatasnya akses berobat, terutama bagi kelompok ekonomi bawah.
Menanggapi polemik yang berkembang, Amir Hamzah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyiapkan anggaran daerah sebesar Rp92 miliar.
Dana tersebut dialokasikan khusus untuk pembayaran iuran BPJS PBI bagi warga Lebak yang membutuhkan.
“Langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan,” terang Amir kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu 14 Februari 2026.
Ia memastikan anggaran itu diprioritaskan untuk warga kurang mampu. Amir juga mengimbau masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu agar tidak mengajukan kembali kepesertaan BPJS PBI.
“Saya mengimbau warga Lebak yang secara ekonomi sudah mampu agar tidak kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS PBI. Bantuan tersebut seharusnya diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan pemerintah daerah.
Penonaktifan merupakan kebijakan nasional yang dikeluarkan Kementerian Sosial berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial.
“Yang dinonaktifkan itu peserta yang secara data berada di atas kriteria penerima bantuan iuran atau keluar dari desil lima. Jadi desil 6 sampai 10 otomatis dinonaktifkan,” ujar Lela.
Ia menerangkan, saat ini bantuan iuran diprioritaskan untuk masyarakat pada desil 1 hingga desil 4. Kelompok tersebut dinilai sebagai warga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah sehingga perlu perlindungan maksimal dari negara.
“Ke depan bahkan desil lima juga akan mulai dibatasi, karena kuotanya akan dialihkan ke desil 1 yang belum tersentuh,” katanya.
Meski demikian, pemerintah daerah tidak menutup mata. Dinas Sosial tetap membuka layanan pengajuan reaktivasi kepesertaan, terutama bagi warga di luar desil 1–5 yang benar-benar tidak mampu atau menghadapi kondisi kesehatan darurat.
“Untuk rekomendasi reaktivasi ke Kemensos, saya tanda tangan sendiri. Sehari bisa 100 sampai 200 permohonan,” tandasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











