SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai penggunaan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, terdapat penyesuaian alokasi dana untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebesar 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun dari total anggaran dana desa se-Indonesia sebesar Rp60,57 triliun.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berencana segera mengkaji aturan terbaru untuk memastikan alokasi dana desa tahun 2026 sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Perencanaan Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Serang, Jagat, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan analisis mendalam terkait alokasi dana desa di setiap desa.
“Langkah pertama, kami akan membedah PMK-nya, kemudian melihat angka untuk Kabupaten Serang, membandingkan, dan menyusun kembali. Setelah semuanya jelas, hasilnya akan diinformasikan ke pemerintah desa,” ujar Jagat saat dihubungi melalui telepon, Senin, 16 Februari 2026.
Jagat menambahkan, keterlambatan penerbitan PMK tahun ini membuat beberapa desa harus menetapkan APBDes lebih awal meski aturan resmi belum terbit. “Normatifnya PMK sudah diterbitkan pada Oktober atau November tahun lalu sebelum penetapan APBDes. Namun tahun ini memang sedikit terlambat,” jelasnya.
Akibatnya, setiap desa di Kabupaten Serang perlu melakukan penyesuaian APBDes sesuai PMK terbaru. Penyaluran dana desa tahap pertama akan diatur langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “Penyaluran dana desa dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN. Mereka akan memberikan sinyal, baru kita mengajukan,” pungkas Jagat.
Editor: Mastur Huda











