SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menyiapkan insentif untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang.
Skema yang dibuat untuk pembayaran insentif tersebut akan disesuaikan dengan beban kerja dari PPPK paruh waktu, sehingga besarannya tidak akan seragam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan sebelumnya dalam penyaluran insentif untuk tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang tidak semua mendapatkannya.
Untuk tahun ini, penyaluran akan dilakukan kepada seluruh PPPK paruh waktu yakni sebanyak 3.587 pegawai.
“Tahun lalu ada 1.081 yang tidak dapat insentif. Jadi, insentif dianggarkan tetapi ketika jumlah honorer bertambah, tapi nilainya tidak ditambah,” ujarnya, Jumat 14 Februari 2026.
Ia mengatakan, akan ada penghitungan yang dilakukan untuk penentuan besaran insentif yang diberikan. Hal itu akan disesuaikan dengan beban kerja dari masing-masing tenaga pendidik dan kependidikan.
“Dulu paling rendah Rp400 ribu paling tinggi Rp700 ribu. Sekarang juga tidak seragam tergantung beban kerja, misalkan kalau guru TK kan sampai jam 11, guru SD sampai jam 12, jadi berbeda-beda,” ujarnya.
Kendati demikian, Zaldi belum mau mengungkapkan besaran nilai insentif yang akan diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan lantaran masih harus menunggu persetujuan dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Zaldi mengaku, insentif bisa segera diberikan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan apabila sudah dilaporkan ke bupati dan mendapatkan persetujuan dari bupati.
“Nanti kalau bupati sudah setuju, nanti kita sampaikan ke dewa atau tidak disampaikan ke dewan. Intinya sudah bisa langsung di dieksekusi,” ujarnya.
Ia pun menargetkan pencairan dapat dilakukan paling lambat di minggu pertama bulan ramadan. “Paling lambat minggu pertama bulan puas teman-teman sudah bisa menerima,” tegasnya.
PPPK paruh waktu pun diminta untuk mengikhlaskan pendapatan mereka dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) lantaran statusnya sudah berumah menjadi PPPK paruh waktu.
“Berdasarkan Permendikdasmen nomor 8 tahun 2026 bahwa ASN itu tidak bisa menerima dari dana BOS. Jadi akhirnya mereka silakan milih, kalau mereka ingin menerima dana BOS, mereka silakan mengundurkan diri dari PPPK,” ujarnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











