SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang mengaku telah merampungkan pembahasan mengenai insentif Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang.
Pencairan insentif bahkan bisa segera dilaksanakan apabila hasil pembahasan sudah disampaikan dan mendapatkan persetujuan dari Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
Pembahasan mengenai insentif merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh forum PPPK Paruh Waktu tenaga pendidik dan kependidikan beberapa waktu lalu di gedung DPRD Kabupaten Serang yang belum mendapatkan gaji selama dua bulan.
Sekretatis Daerah Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan sudah membuat formulasi yang tepat untuk pembayaran insentif PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan Kabupaten Serang.
“Sudah ada hasilnya, namun saya belum bisa bocorin di sini, kita harus rapatkan dulu nanti siang. Formulasinya sudah ada,” katanya, Jumat 23 Fenruari 2026.
Zaldi mengatakan, sebelumnya dalam penyaluran insentif untuk tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang nilainya beragam. Namun untuk tahun ini, nilainya akan diseragamkan.
“Semuanya yaitu 3.587 PPPK paruh waktu akan mendapatkan insentif, untuk nilainnya akan kita seragamkan,” tegasnya.
Zaldi mengaku, insentif bisa segera diberikan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan apabila sudah dilaporkan ke bupati dan mendapatkan persetujuan dari bupati.
“Nanti kalau bupati sudah setuju, nanti kita sampaikan ke dewa atau tidak disampaikan ke dewan. Intinya sudah bisa langsung di dieksekusi,” ujarnya.
Ia pun menargetkan pencairan dapat dilakukan paling lambat di minggu pertama bulan ramadan. “Paling lambat minggu pertama bulan puas teman-teman sudah bisa menerima,” tegasnya.
PPPK paruh waktu pun diminta untuk mengikhlaskan pendapatan mereka dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) lantaran statusnya sudah berumah menjadi PPPK paruh waktu.
“Berdasarkan Permendikdasmen nomor 8 tahun 2026 bahwa ASN itu tidak bisa menerima dari dana BOS. Jadi akhirnya mereka silakan milih, kalau mereka ingin menerima dana BOS, mereka silakan mengundurkan diri dari PPPK,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak











