SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan Kabupaten Serang mengaku keberatan dengan rencana Pemkab Serang yang membedakan besaran insentif yang akan diberikan kepada mereka.
Pasalnya, para tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang menginginkan agar besaran insentif yang diberikan seragam mengingat status mereka sebagai PPPK paruh waktu.
Ketua Koordinator forum PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan Kabupaten Serang, Diki Tridistiawan, mengaku sebenarnya tuntutan mereka ke Pemkab Serang adalah untuk meminta kejelasan mengenai pemberian gaji mereka yang kini berstatus sebagai ASN paruh waktu.
Kendati demikian, Diki mengaku tdak mempermasalahkan apabila hanya insentif yang akan diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan di tahun ini asalkan nilainya sesuai dengan yang diharapkan oleh forum.
“Kalaupun gaji dihilangkan ga apa-apa, alaskan nilainya sesuai dengan keinginan kita yakni sesuai SSH (Standar Satuan Harga) sebesar Rp2,13 juta. Kalau tidak sesuai SSH pasti akan mendapatkan penolakan dari seluruh PPPK,” ujarnya, Sabtu 14 Februari 2026.
Diki mengaku, keberatan dengan skema penghitungan insentif yang diberlakukan oleh Pemkab Serang yang disesuaikan dengan beban kerja. Pasalnya, akan ada perbedaan nilai yang akan diterima oleh masing-masing PPPK Paruh Waktu.
“Padahal status kita sudah sama, lalu berbicara beban kerja kan semuanya sama,” ujarnya.
Diki menegaskan jika keinginan anggota forum agar gaji yang diberikan Pemkab Serang nilainya sama mengingat status mereka yang sama yakni sebagai PPPK paruh waktu.
“Kita tidak ingin dibeda-bedakan dan ini sudah atas kesepakatan forum,” pungkasnya.
Diki khawatir, apabila penghitungan insentif ini sampai ditetapkan oleh bupati dan nilainya tidak sesuai dengan keinginan forum, maka akan menimbulkan gejolak. Selain itu, ia juga khawatir, nilai yang ditetapkan juga akan menjadi patokan di anggaran tahun 2027 dengan anggaran gaji yang tidak kembali dianggarkan.
Diketahui, semenjak diangkat menjadi PPPK paruh waktu per Desember 2025 lalu, tenaga pendidik dan kependidikan tak lagi bisa mendapatkan honor dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Kondisi ini bahkan sudah berlangsung selama dua bulan.
Disisi lain, Pemerintah daerah juga nyatanya belum menganggarkan untuk pembayaran gaji bagi mereka di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











