SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyoroti pengelolaan pajak dan retribusi daerah tahun 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2025 pada Pemprov Banten. Atas temuan tersebut, Gubernur Banten Andra Soni akan segera menindaklanjutinya dengan membuat tim khusus.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi mengatakan, ada beberapa temuan di Pemprov Banten yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025 kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim. “Ada Kekurangan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 dan tahun 2025 atas kendaraan angkutan umum,” ujar Firman.
Selain itu, lanjutnya, perhitungan retribusi jasa usaha pemanfaatan aset pada Situ Cipondoh berupa pemakaian lahan untuk pabrik dan/atau gudang kaca belum sesuai ketentuan. BPK menyimpulkan kecuali hal-hal tersebut, pengelolaan pajak dan retribusi daerah tahun 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2025 pada Pemprov Banten telah dilaksanakan sesuai dengan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah dalam semua hal yang material.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, hasil pemeriksaan ini menjadi motivasi bagi Pemprov Banten untuk terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah. Hasil pemeriksaan tersebut memberikan gambaran objektif mengenai tingkat kepatuhan terhadap regulasi oleh Pemprov Banten, termasuk gambaran efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, akurasi pencatatan dan pelaporan, serta beberapa hal lain yang perlu ditindaklanjuti.
Ia juga menegaskan, pihaknya telah menetapkan tim untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Hal tersebut sebagai bentuk respons pemerintah daerah atas rekomendasi yang disampaikan. “Kami akan segera menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah dan Inspektorat, untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan,” tegas Andra.
Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan, DPRD akan terus mengoptimalkan salah satu tupoksinya yakni pengawasan. “Apa yang menjadi langkah-langkah strategis kaitan dengan pemeriksaan, baik kinerja, pajak, retribusi, BUMD, tentu pada hakikatnya kita ingin bersama-sama pemerintah ini terselenggara dengan baik, mencapai tujuan, dan juga sehat, tentu kemakmuran masyarakat menjadi harapan,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana











