SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten memeriksa sembilan entitas di Banten. Dua di antaranya adalah Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang. Selain itu, satu BUMD milik Pemkab Tangerang menjadi objek pemeriksaan BPK.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan atas pajak dan retribusi daerah tahun 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2025 pada Pemkab Tangerang. “Perhitungan tarif Pajak Air Tanah belum sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Penetapan SKPD WP tidak tertib. Selain itu, perhitungan tarif PBB P2 belum sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan belum terdapat Perbup turunan perda terkait dengan kebijakan pengenaan nilai jual kena pajak (NJKP) PBB P2,” ujar Firman.
Sementara itu, lanjutnya, BPK juga melakukan pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi dan Jaringan tahun anggaran 2025 (sampai dengan 31 Oktober) pada Pemkot Tangerang. Hasilnya, poses pemilihan penyedia dan penetapan pemenang tiga paket pekerjaan pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pelaksanaan 9 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada Dinas Perkimtan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga tidak sesuai kontrak, dan pelaksanaan 47 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai kontrak.
Editor: Bayu Mulyana











