LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak hingga Februari 2026 telah menerbitkan 45 Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Ya, sudah 45 sertifikat LHS kami terbitkan. Prosesnya cepat, begitu berkas kami terima langsung diproses,” kata Kepala DPMPTSP Lebak, Lingga Segara, Kamis, 26 Februari 2026.
Penerbitan sertifikat tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lingga menjelaskan, dalam proses penerbitan SLHS, DPMPTSP hanya bertugas menerbitkan sertifikat. Sementara pengajuan dan proses verifikasi awal dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Sebelum diterbitkan, ada verifikasi lapangan dari dinas terkait dalam hal ini Dinkes. Dinkes nantinya menerbitkan surat rekomendasi sebagai dasar pengajuan SLHS ke DPMPTSP,” ujarnya.
Dinkes Terbitkan 56 Rekomendasi
Secara terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinkes Lebak, dr Firman Rahmatullah, mengatakan pihaknya telah menerbitkan 56 rekomendasi SLHS untuk SPPG.
Rekomendasi tersebut diberikan setelah SPPG memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari kebersihan peralatan memasak, higienitas lingkungan dapur, hingga sistem pengelolaan limbah.
“Yang menerbitkan SLHS adalah DPMPTSP. Sementara Dinkes memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan kualitas air, inspeksi kesehatan lingkungan, dan kepemilikan sertifikat penjamah makanan,” ujarnya.
Ia menegaskan, standar higiene sanitasi wajib dipenuhi agar makanan yang diproduksi tetap aman dan tidak menimbulkan masalah dalam pelaksanaan program MBG.
“Ini untuk memastikan keamanan pangan dan perlindungan bagi penerima manfaat,” katanya.
Reporter: Nurabidin Editor: Aas Arbi











